PLN Dumai dukung penertiban kabel ilegal

id PLN Dumai, Kabel Dumai,Kabel semrawut, pln, kabel

PLN Dumai dukung penertiban kabel ilegal

Managemen PLN UP3 Dumai. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Manager Sumber Daya dan Akutansi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Dumai Rahman Harianja menyatakan siap mendukung langkah penertiban kabel ilegal yang menumpang pada tiang listrik PLN.

"Kami mendukung penertiban kabel ilegal yang menumpang di tiang PLN, dan untuk pelaksanaan penertiban akan dikoordinasikan dgn pihak terkait, ICON Plus dan Pemerintah Kota Dumai," kata Rahman Harianja dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

Dikatakan juga bahwa terkait pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan selain kelistrikan merupakan wewenang pengelolaan PT ICON Plus.

Sementara, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai saat audiensi dengan managemen PT PLN UP3 Dumai meminta agar dilakukan penertiban kabel semrawutmilik perusahaan swasta yang menumpang pada tiang listrik PLN.

Koordinator Lapangan Gempa Dumai Wahyu Ari Septian mengatakan, dalam audiensi dengan PLN Dumai pada Kamis (15/4) lalu, perusahaan kelistrikan negara ini menyatakan kesiapan untuk menertibkan dan pengawasan kabel jaringan milik perusahaan swasta dan lainnya di luar milik PLN Dumai yang menumpang di tiang listrik.

"PLN Dumai juga akan menyurati PT ICON Plus karena kontrak secara de jure telah habis pada 2015 dengan PLN sebagai dulunya berfungsi pengawasan, pembinaan serta perawatan tiang listrik milik PLN Dumai," kata Wahyu.

Dijelaskannya, dalam upaya penertiban dan pembersihan kabel jaringan tidak berizin pada tiang listrik milik negara, PLN Dumai juga meminta dukungan dari pemerintah daerah, DPRD dan instansi terkait, serta mahasiswa untuk bersama melakukan kontrol dan pembenahan demi pembangunan daerah.

PLN Dumai, lanjut Wahyu, mengakui bahwa kabel milik perusahaan swasta dan lain lain tidak ada izin secara administrasi dan regulasi untuk menumpang pada tiang listrik milik PLN.

Audiensi digelar di Kantor PLN Dumai Jalan Sudirman ini kemudian menyimpulkan bahwa dalam waktu satu pekan atau 7x24 jam PT PLN Dumai akan menyurati PT ICON Plus yang telah habis kontrak pada 2015 lalu.

"Selain itu, PLN juga akan menyurati perusahaan swasta dan lainnya agar segera membersihkan dan menertibkan kabel jaringan dari tiang listrik milik negara," sebut Wahyu.

Diakui juga oleh PLN bahwa kabel milik perusahaan swasta dan lainnya yang telah menumpang selama beberapa tahun ini di tiang listrik milik PLN merupakan sebagai estetika untuk membantu pembangunan daerah.