Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai akan memanggil perusahaan yang memasang kabel fiber optik dan tiang pemancar di jalan utama karena diduga belum ada izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra, Selasa menyebutkan, perusahaan tersebut tanpa ada koordinasi dengan instansi terkait pemerintah daerah telah memasangi kabel FO dan tiang pemancar jaringan di sepanjang jalan utama perkotaan.
"Perusahaan provider internet ini tanpa ada koordinasi telah memasang kabel optik dan tiang di sepanjang jalan kota, karena itu kita akan segera panggil mereka terkait persoalan ini," kata dia.
Dia menjelaskan, akibat pemasangan tidak terlapor ini dikuatirkan kabel dan tiang berada di atas lahan pemerintah dan dapat merusak aset daerah berupa median jalan, taman, pipa air dan lain lain.
Meski pemasangan ini diklaim perusahaan telah ada izin resmi dari pemerintah pusat, namun tetap saja harus berkoordinasi ke daerah untuk sekedar diketahui atau dikeluarkan perizinan baru.
"Minimal mereka harus melapor meski informasi sudah ada izin dari pusat, agar kita dapat melihat jenis perizinan apa yang mesti diurus kembali di daerah," katanya.
Untuk pendirian tiang lalu lintas kabel internet tersebut mestinya harus memiliki izin lengkap satu paket, yaitu dari BPTPM, instansi Kominfo, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, camat dan kelurahan setempat.
Dia menegaskan, pemasangan tiang FO berwarna merah ini jelas telah melanggar aturan dan pihak BPTPM tidak akan segan memberikan sanksi jika perusahaan mengabaikan panggilan dari pemerintah daerah.
"Segera akan dijadwalkan pemanggilan mereka karena pemasangan ini juga baru kita ketahui dan petugas sudah turun untuk mengecek kondisi di lapangan," tegasnya.