Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lakukan pencocokan data pemilik kebun sawit di wilayah setempat guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan.
"Sektor perkebunan terutama kelapa sawit merupakan unggulan penerimaan pajak di wilayah Provinsi Riau," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Edward Hamonangan Sianipar pada acara Focus Group Discussion (FGD) Kantor Wilayah DJP Riau dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Pekanbaru, Senin.
Edward Hamonangan Sianipar menjelaskan FGD ini membahas tentang pendataan dalam sistem administrasi pajak pelaku usaha perkebunan dan lahan perkebunan kelapa sawit di Wilayah Provinsi Riau.
Ini sebagai tindaklanjut kerjasama Kantor Wilayah DJP Riau dengan pemerintah Provinsi Riau dan seluruh kabupaten/kota tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah beberapa waktu lalu, sehingga diperlukan pemutakhiran data pelaku usaha dan lahan perkebunan kelapa sawit di Riau yang berkesinambungan dengan instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan penerbitan izin usaha perkebunan di Riau.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kanwil DJP Riau dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan pendaftaran Wajib Pajak pada Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak dan pelayanan perizinan usaha pada instansi Pemerintah Daerah," tuturnya.
Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah lewat pengelolaan data dan informasi perizinan usaha khususnya sektor perkebunan. Kemudian terwujudnya basis data dan informasi (database) yang akurat, valid dan berkualitas yang bermanfaat dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja pendaftaran, pembinaan dan pengawasan Wajib Pajak sektor perkebunan di wilayah Riau.
"Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi secara berkesinambungan dalam mewujudkan basis data dan informasi (database) perpajakan yang berkualitas, sehingga kebijakan dan program kerja pendaftaran, pembinaan dan pengawasan Wajib Pajak sektor perkebunan di wilayah Riau dapat terlaksana secara optimal yang akhirnya berdampak pada peningkatan penerimaan Pajak Pusat dan Daerah," tambahnya.
Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau, Evarefita menjelaskan ini sebenarnya bukan program baru, hanya sekarang pengolahan datanya terintegrasi antara dinas teknis yang menerbitkan ijin kabupaten/kota. Selanjut dibentuknya satu tim sehingga validasi data pemilik kebun yang tercatat jadi barometer dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga apabila data perkebunan sudah dapat disajikan dengan jelas maka Dirjen Keuangan dapat mengambil tindakan dalam pengkolekan pajaknya, dan akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan pajak negara," tutur Evarefita.
Diakuinya sejauh ini data pemilik kebun sawit di Riau masih berpencar antara dinas dan badan perijinan. Yang sifatnya potensi ada di dinas, sedangkan yang butuh perijinan ada pada badan.
"Untuk itu kita harus bekerja keras untuk mengintegrasikan data bace tersebut," tegasnya.
Dalam laporan data tersebut sambung Eva dinas akan mengklasifikasikan luasan kebun sawit yang akan dikenai pajak. Makanya setelah pendataan selesai semua akan dikembalikan ke dirjen pajak untuk menentukan siapa dan luasan berapa yang kena pajak sesuai aturan.
"Bicara potensi pajak dari kebun sawit di Riau sangat besar, hanya datanya belum bisa disampaikan di sini," pungkasnya saat ditanyakan seberapa besar kebun sawit di Riau dongkrak pajak negara.
Baca juga: Pekanbaru stimulus 70.000 penunggak PBB lewat penghapusan denda
Baca juga: Bapenda Riau bagikan roti dan kopi gratis di razia pajak kendaraan