TNI ajak masyarakat kembalikan fungsi Taman Nasional Tesso Nilo

id TMMD, TNTN, Kampar

TNI ajak masyarakat kembalikan fungsi Taman Nasional Tesso Nilo

Kawanan gajah jinak di TNTN yang jadi penjaga hutan (Antaranews/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komando Distrik Militer 0313/KPR Kabupaten Kamparmengajak masyarakat Desa Lubuk Kembang, Pelalawan, untuk menjaga kelestarian hutan dan mengembalikan fungsi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang kondisinya kian memprihatinkan

"Hutan TNTN semakin hari semakin habis akibat dirambah untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. Selain patroli, kita juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya Desa Lubuk Kembang Bunga yang berbatasan langsung dengan hutan TNTN," kata Babinsa Koramil 04 Pangkalan Kuras, Serka Syamsul Wahidin.

Dia mengatakan masyarakat perlu menanamkan rasa cinta kepada keberadaan hutan. Terutama kepada generasi muda, agar bersama-sama menjaga hutan dari perambahan.

Syamsul menjelaskan keberadaan hutan mutlak untuk dipertahankan. Selain menjadi penyuplai oksigen, hutan juga menyimpan begitu banyak kekayaan flora dan fauna. Terutama TNTN yang menjadi habitat sejumlah satwa langka, mulai dari gajah hingga harimau sumatera.

"Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaganya," ujarnya.

Tesso Nilo menjadi kawasan hutan lindung melalui dua kali penetapan perubahan fungsi Hutan Produksi Terbatas seluas 83.000 hektare lebih oleh Kementerian Kehutanan.

Penetapan pertama berdasarkan SK Menteri Kehutanan pada 2004 seluas 38.576 hektare. Tahap berikutnya pada 2009 seluas 44.492 hektare. Sebagian besar kawasan TNTN berada di Kabupaten Pelalawan dan sebagian kecil di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Meski telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, Tesso Nilo seolah terabaikan. Kawasan hutan itu menjadi ajang "bancakan" bagi mafia lahan dan para perambah. Sedikit demi sedikit kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit dan pemukiman.

Bahkan, fasilitas umum seperti sekolah, pasar, tempat ibadah hingga transportasi bus berdiri di kawasan yang seharusnya "haram" untuk ditinggali itu.