Riau kembali gelar operasi pajak kendaraan karena efektif dongkrak PAD

id operasi penertiban pajak kendaraan bermotor,badan pendapatan daerah Riau,PAD Riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Riau kembali gelar operasi pajak kendaraan karena efektif dongkrak PAD

Arsip foto. Seorang warga negara Malaysia bernama Nurfadhilahanis (tengah) mengurus surat tilang di depan petugas polisi di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (16/10/2018). Warga negara Malaysia yang mengaku sedang menjalani studi di universitas di Riau itu, terjaring razia operasi penertiban pajak kendaraan dan ketahuan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) tapi nekad membawa mobil di jalan raya Pekanbaru. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau pada tahun 2019 akan kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor karena dinilai efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.

“Karena melalui intervensi pelaksanaan operasi penertiban, pada tahun 2018 capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor tumbuh sebesar 7,97 persen dari tahun 2017. Dan penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor juga tumbuh 15,42 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana usai rapat koordinasi operasi penertiban kendaraan bermotor, di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskanpelaksanaan operasi penertiban pada 2018 berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember di lima lokasi di Kota Pekanbaru. Sedangkan di luar ibukota provinsi, operasi tersebut hanya digelar di satu lokasi di Kabupaten Siak dan Rokan Hulu.

Hasil pelaksanaannya, total aktual kendaraan bermotor yang terjading sebanyak 8.383 unit. “Total pelanggaran sebanyak 1.481 unit atau 24,14 persen dari kendaraan yang terjaring,” katanya.

Kepala Subbidang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Riau, Bambang, menambahkan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor akan dilakukan secara terpadu. Instansi terkait yang dilibatkan di antaranya adalah Ditlantas Polda Riau, dinas perhubungan, Satpol PP, dan PT Jasa Raharja (Persero).

“Tujuan operasi ini adalah memberikan pembinaan, penertiban, survey kepatuhan untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak dan sosialisasi Pasal 71 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengoperasian kendaraan bermotor di luar wilayah registrasi,” katanya.

Direncanakan operasi penertiban akan diberlakukan kepada semua kendaraan bermotor baik itu kendaraan pribadi, plat merah atau kendaraan milik pemerintah, maupun plat kuning atau kendaraan transportasi umum.

Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor pada tahun ini direncanakan akan diperluas lingkup wilayahnya dibandingkan tahun 2018.

“Tapi mengenai tanggal waktu pelaksanannya tentu kita rahasiakan,” ujarnya.

Ia mengatakan ada beberapa kategori pelanggaran yang kerap ditemui saat operasi penertiban. Pelanggaran berat antara lain wajib pajak tidak bisa menunjukan dokumen STNK, tidak bawa dokumen kendaraan dan pengemudi sama sekali, tidak ada dokumen SKPD nondomisili Riau yang belum melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan, dan apabila masa berlaku STNK sudah habis.

“Terhadap wajib pajak yang tidak dapat menunjukan satupun dokumen kendaraan dan pengemudi, maka petugas pemeriksa dapat meminta bantuan petugas Polri untuk melakukan penahanan kunci dan unit kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban, Bapenda Riau juga menyediakan mobil Samsat keliling sehingga wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di lokasi.

“Namun, apabila wajib pajak tidak menyanggupi melakukannya di tempat tersebut, maka wajib pajak dapat melunasinya dalam jangka waktu tiga hari ke depan di kantor unit pelaksana teknis maupun datang lagi ke lokasi kegiatan operasi penertiban,” katanya.

Baca juga: Perolehan pajak BBNKB Riau no 2 di Sumatera

Baca juga: Perolehan pajak Riau Januari 2019 capai Rp232,77 miliar