Ratusan mobil dinas Pemprov Riau sudah sebulan "dikandangkan", begini kondisinya

id Gubernur riau,Mobil dinas,berita riau antara,berita riau terbaru

Ratusan mobil dinas Pemprov Riau sudah sebulan "dikandangkan", begini kondisinya

Sejumlah mobil dinas Pemprov Riau yang sudah sebulan diparkirkan karena masalah administrasi, berada di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (15/7/2019). (Antaranews/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan mobil dinas Pemprov Riau sudah sebulan lebih parkir di pelataran rumah dinas Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, dan hingga kini belum beroperasi kembali.

Berdasarkan pantuan Antara, Senin, ratusan kendaraan roda empat itu masih berada di pelataran belakang rumah dinas gubernur dekat fasilitas helipad. Mobil plat merah itu bermacam-macam jenisnya mulai dari minibus seperti Toyota Avanza hingga yang mahal seperti mobil gardan ganda Nissan Xtrail, Toyota Hilux hingga Ford Everest.

Beberapa mobil kondisinya juga memprihatinkan karena ada yang bannya kempis, penyok dan ada yang lampu kabutnya hilang.

Sebelumnya, Pemprov Riau mulai mengandangkan mobil-mobil dinas jelang perayaan Idul Fitri 1440 H. Perintah itu tertuang di Surat Edaran Nomor 88/SE/2019 yang diterbitkan pada 22 Mei 2019.

Surat edaran itu mempedomani surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, dan Peraturan Menteri PAN-RB tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja.

"Gubernur Riau mengambil kebijakan ini untuk menata ulang soal mobil dinas dan operasional tersebut," kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Firdaus kepada wartawan di Pekanbaru.

Menurut dia, alasan mengapa ratusan mobil dinas masih dikandangkan karena akan dilakukan pendataan ulang soal tentang kendaraan operasional tersebut, sebab masih ada yang belum tertib adimistrasinya.

"Kalau sudah tertib administrasinya akan dikembalikan ke dinas lainnya sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Salah satu contoh masalah administrasi penggunaan mobil plat merah itu karena ada aparatus sipil negara (ASN) yang sudah mendapatkan mobil dinas, padahal sesuai aturan belum berhak.

"Jadi ada ASN yang belum layak pakai mobil dinas, namun memilikinya. Tentunya ini juga melabrak aturan yang ada terkait jatah mobil dinas," katanya.

Selain itu, ada juga kepala dinas yamg menguasai mobil dinas lebih dari satu unit. Karena itulah, mobil dinas tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk dikuasai para kepala dinas setelah Lebaran.

"Sesuai administrasi yang ada jatah mobil untuk kepala dinas hanya ada satu unit. Tapi kenyataannya, ada kepala dinas yang memiliki mobil dinas lebih dari satu unit," katanya.

Baca juga: Begini penampakan 436 mobil dinas 'dikandangkan' di rumah Gubernur Riau saat cuti Lebaran

Baca juga: Rumah Dinas Gubernur Riau tampung kendaraan dinas selama cuti Lebaran