Hakim vonis bersalah terdakwa investasi 500 tiket Citilink

id Vonis, Citilink, penipuan

Hakim vonis bersalah terdakwa investasi 500 tiket Citilink

Ilustrasi. Calon penumpang pesawat antre di depan konter "Check In" maskapai penerbangan Citilink di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eva Puri Herawati, terdakwa investasi bodong pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan wisata fiktif ke Bali dan Lombok.

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Eva bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Perempuan itu pun kemudian dijatuhkan hukuman satu bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Eva Puri Herawati dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Hakim Saut di PN Pekanbaru, Kamis.

Hukuman itu lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Aulia Rahman. Sebelumnya, JPU menuntut Eva dengan hukuman 1 bulan 15 hari.

Eva yang mendengar putusan itu pun terlihat lega. Dia pun tak sungkan mengatakan menerima putusan tersebut saat ditanya hakim pasca pembacaan vonis. Langkah yang sama juga ditempuh JPU yang juga menerima putusan itu.

"Terima yang mulia," ujar Eva yang tidak ditahan dalam perkara ini.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan penipuan itu terjadi pada Maret 2018 silam. Penipuan yang dilakukan Eva berawal pertemuannya dengan Niza. Keduanya sudah saling kenal.

Eva kemudian menawarkan kepada Niza untuk mencarikan investor kegiatan perjalanan wisata bagi pegawai RSCM Jakarta. Tujuannya adalah Bali dan Lombok. Dibutuhkan sebanyak 500 tiket pesawat maskapai Citilink untuk kegiatan itu.

Namun, Eva kekurangan anggaran sehingga membutuhkan investor. Lalu Niza mengenalkan terdakwa dengan Hanny, yang kemudian setuju menyuntikkan dana sebesar Rp275 juta.

Keterangan awal Eva kepada korban, perjalanan itu akan dilangsungkan sebanyak tiga kali pada tanggal 28 April 2018, 07 Mei 2018 dan 05 Juli 2018. Untuk meyakinkan rencananya, Eva menunjukkan beberapa kertas yang berisi MoU terdakwa dengan beberapa perusahaan termasuk dengan RSCM.

Dalam dakwaan jaksa juga terungkap bahwa RSCM membantah mengajukan kerjasama dengan terdakwa. Hal itu diketahui setelah korban mengkonfirmasi langsung dengan rumah sakit tersebut pada Juli 2018.

Baca juga: Kasus 500 tiket fiktif Citilink di Pekanbaru, Jaksa hadirkan dua saksi di persidangan

Baca juga: Sidang Perdana Penipuan Umroh JPW Travel, Ini Dakwaan Jaksa