Sidang Perdana Penipuan Umroh JPW Travel, Ini Dakwaan Jaksa

id sidang perdana, penipuan umroh, jpw travel, ini dakwaan jaksa

Sidang Perdana Penipuan Umroh JPW Travel, Ini Dakwaan Jaksa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - M Yusuf Johansyah alias Jo, pemilik travel umrah Joe Pentha Wisata yang gagal memberangkatkan ratusan calon jemaah di Provinsi Riau didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Syafril dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Toni Irfan serta dibantu Sorta Ria Neca dan Abdul Aziz dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Senin sore.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan," kata Syafril.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo dimulai pada tahun 2014-2017.

Terdakwa Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.

Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran.

Uang pendaftaran calon jemaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.

"Fakta perbuatannya, ketika dia sudah tidak bisa memberangkatkan orang tahun 2014-2015, maka untuk bisa memberangkatkan orang ini, dia ambil tarikan ongkos tahun berikutnya, tapi dia tidak diberitahu kepada calon jemaah umrah ini. Ini uangnya bukan untuk memberangkatkan mereka, tapi untuk memberangkatkan orang-orang yang tertunda," urai Syafril.

Syafril melanjutkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan. Sementara itu, pada persidangan berikutnya Syafril mengatakan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Syafril memastikan tidak seluruh korban akan dijadikan saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Dalam kasus ini diketahui terdapat sekitar 700 calon jemaah yang menjadi korban. Ratusan korban tersebut diketahui mendaftar melalui tiga mitra kerja.

"Mitra kerja itu kita ambil masing-masing dua saksi saja. Butuh cepat. Ini kan penahanan terbatas, tidak bisa diperpanjang. Sebagai sampel. Sudah itu kita ambil dari organisasi JPW, barulah kita pertimbangkan untuk menuntut nanti," ujarnya.

MYJ merupakan pemilik JPW, biro perjalanan yang seharusnya memberangkatkan setidaknya 708 calon jemaah. Angka itu terhitung sejak tahun 2015 lalu.

MYJ disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.

Dari banyaknya korban tersebut, ada 214 calon jemaah yang membuat laporan, namun yang tertera dalam berkas perkara sebanyak 151 orang. Diperkirakan, timbul kerugian Rp3,9 miliar dari penipuan keberangkatan calon jemaah umrah ini.

Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru.**