Imigrasi tolak keberangkatan 130 WNI ke luar negeri lewat Riau. Begini alasannya

id penolakan ke luar negeri,TKI nonprosedural,deportasi TKI nonprosedural,kanwil kemenkumham riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Imigrasi tolak keberangkatan 130 WNI ke luar negeri lewat Riau. Begini alasannya

Arsip foto. Petugas imigrasi memeriksa lima tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Aceh yang dicegah keberangkatannya ke Muar Malaysia lewat pelabuhan Pelindo I Dumai di kantor Imigrasi Kelas II Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Rabu (28/3/2018). Otoritas keimigrasian kota Dumai mencegah keberangkatan lima TKI ilegal asal Aceh yang akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari instansi terkait yang diduga menjadi korban sindikat perdagangan manusia yang melibatkan agen pelayaran yang akan memberangkatkannya. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Pihak Imigrasi Indonesia telah menolak keberangkatan 130 orang warganya yang ingin pergi ke luar negeri melalui Provinsi Riau selama periode Januari hingga Juni 2019.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan penolakan tersebut dikarenakan warga tersebut berencana untuk bekerja di negeri jiran, yakni di Malaysia.

“Penolakan ini karena warga kita ditengarai akan menjadi tenaga kerja nonprosedural di negara lain,” kata Mas Agus Santoso.

Penolakan keberangkatan itu terjadi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Riau memiliki delapan TPI dan penolakan keberangkatan paling banyak terjadi di TPI Kota Dumai.

Di Dumai tercatat ada 122 warga kita yang ditolak ketika ingin ke luar negeri. Sedangkan di Pekanbaru ada tujuh orang dan satu orang di TPI Selatpanjang.

“Dumai paling banyak kemungkinan karena lokasinya paling dekat ke Malaysia,” katanya.

Selama ini Kota Dumai memang menjadi akses paling diminati sebagai pintu ke luar dan masuk WNI ke negeri jiran. Sayangnya akses itu banyak digunakan oleh warga kita pergi ke Malaysia sebagai turis, namun kemudian mencari kerja di sana tanpa mengantongi izin kerja dari pemerintah setempat.

Hal ini yang membuat banyak tenaga kerja nonprosedural yang kerap dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Proses deportasi tenaga kerja nonprosedural dari Malaysia juga melalui pelabuhan di Dumai.

Seperti pada 1 Juni 2019, sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia dideportasi mandiri atau dengan biaya sendiri dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai.

Puluhan warga Indonesia bermasalah tersebut dipulangkan dari Pelabuhan Port Dickson Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah dengan kondisi sempat menjalani hukuman di sebuah Kamp di Machap Umboo, Malaka.

Untuk dapat pulang ke Indonesia, puluhan TKI tersebut harus mengeluarkan biaya 135 Ringgit Malaysia yang diperoleh dari sumbangan teman dan keluarga. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur membantu pengurusan dokumennya.

Baca juga: Pemerintah Indonesia telah deportasi 108 WNA dari Riau, begini penjelasannya

Baca juga: Begini penjelasan Imigrasi tentang isu video viral WNA China "serbu" Riau