KPK sampaikan 4 hal pokok jawab praperadilan PT Duta Palma Riau

id KPK, SURYA DARMADI, PRAPERADILAN, PN JAKSEL, TERSANGKA, ALIH FUNGSI HUTAN, RIAU,berita riau antara,berita riau terbaru,pt duta palma tersangka,pt duta

KPK sampaikan 4 hal pokok jawab praperadilan PT Duta Palma Riau

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan empat hal pokok dalam jawaban terhadap praperadilan yang diajukan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUDdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SUD merupakan tersangka kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

"Hari ini, KPK telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan yang telah dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat empat hal pokok yang telah kami sampaikan tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

1. Masuk ke Pokok Perkara

Permohonan praperadilan dinilai masuk pada pokok perkara sehingga seharusnya diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemohon menggunakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai bantahan bahwa tersangka tidak memberikan suap karena dakwaan ketiga tidak terbukti. Selain hal ini masuk pada pokok perkara, semestinya yang mengikat adalah putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhi Annas Maamun (mantan Gubernur Riau) pidana," kata Febri.

Menurut dia, putusan MA Nomor: 2819 K/Pid.Sus/2015 ini bahkan juga telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut.

"Selain itu, jika mengacu pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 maka seharusnya pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formil saja dan tidak masuk pada pokok perkara," tuturnya.

2. Pemohon Keliru

Febri melanjutkan, pemohon keliru jika mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai dasar penetapan tersangka.

"SPDP yang dikirimkan pada pemohon sebenarnya merupakan pemberitahuan pada tersangka karena KPK menghormati hak-hak tersangka untuk mengetahui perkara yang menjeratnya," kata dia.

3. Pemohon Keliru Pahami KPK

Selanjutnya, Febri menjelaskan, pemohon keliru mengatakan KPK hanya bisa menetapkan tersangka setelah melakukan proses penyidikan.

Bagian tersebut, kata Febri, memang cukup sering diajukan di praperadilan, namun ditolak oleh hakim karena KPK memang diberikan kewenangan yang bersifat khusus di Pasal 44 Undang-Undang KPK.

"Di mana dapat diartikan sejak proses penyidikan, KPK dapat langsung menetapkan tersangka karena telah adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disebut dalam definisi tersangka di Pasal 1 angka 14 KUHAP," ujar Febri.

KPK pun menegaskan pada tahap penyelidikan yang dilakukan sejak 10 Juli 2017 yang dilakukan lembaganya telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke proses lebih lanjut.

"Dalam penyelidikan tersebut telah didapatkan sejumlah surat dan dokumen-dokumen hukum dan dokumen keuangan terkait perkara, dimintakan keterangan terhadap tujuh orang termasuk SUD pada 9 dan 17 November 2017 dan kegiatan-kegiatan lain," ujar Febri.

4. Pencekalan Tersangka Sah

Terakhir, terkait pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Surya sah secara hukum.

"Karena KPK diberikan kewenangan berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK untuk memerintahkan pada instansi yang berwenang melakukan pelarangan terhadap seseorang di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK sangat meyakini permohonan praperadilan yang diajukan iti tidak benar dan KPK meminta pada hakim agar praperadilan ini ditolak atau tidak diterima.

"Selain itu, dalam kasus ini KPK juga memproses korporasi sebagai tersangka. Mengejar pertanggungjawaban korporasi dalam sebuah tindak pidana korupsi menjadi perhatian KPK terutama di sektor lingkungan hidup dan kehutanan di mana kejahatan korupsi kami pandang dapat berakibat sangat buruk pada sektor lainnya dan masyarakat setempat," ujar Febri.

Baca juga: Duta Palma dan pemiliknya jadi tersangka suap alih fungsi hutan di Riau