Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan empat hal pokok dalam jawaban terhadap praperadilan yang diajukan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUDdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SUD merupakan tersangka kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
"Hari ini, KPK telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan yang telah dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat empat hal pokok yang telah kami sampaikan tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
1. Masuk ke Pokok Perkara
Permohonan praperadilan dinilai masuk pada pokok perkara sehingga seharusnya diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemohon menggunakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai bantahan bahwa tersangka tidak memberikan suap karena dakwaan ketiga tidak terbukti. Selain hal ini masuk pada pokok perkara, semestinya yang mengikat adalah putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhi Annas Maamun (mantan Gubernur Riau) pidana," kata Febri.
Menurut dia, putusan MA Nomor: 2819 K/Pid.Sus/2015 ini bahkan juga telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut.
"Selain itu, jika mengacu pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 maka seharusnya pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formil saja dan tidak masuk pada pokok perkara," tuturnya.
2. Pemohon Keliru
Febri melanjutkan, pemohon keliru jika mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai dasar penetapan tersangka.
"SPDP yang dikirimkan pada pemohon sebenarnya merupakan pemberitahuan pada tersangka karena KPK menghormati hak-hak tersangka untuk mengetahui perkara yang menjeratnya," kata dia.
3. Pemohon Keliru Pahami KPK
Selanjutnya, Febri menjelaskan, pemohon keliru mengatakan KPK hanya bisa menetapkan tersangka setelah melakukan proses penyidikan.
Bagian tersebut, kata Febri, memang cukup sering diajukan di praperadilan, namun ditolak oleh hakim karena KPK memang diberikan kewenangan yang bersifat khusus di Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Di mana dapat diartikan sejak proses penyidikan, KPK dapat langsung menetapkan tersangka karena telah adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disebut dalam definisi tersangka di Pasal 1 angka 14 KUHAP," ujar Febri.
KPK pun menegaskan pada tahap penyelidikan yang dilakukan sejak 10 Juli 2017 yang dilakukan lembaganya telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke proses lebih lanjut.
"Dalam penyelidikan tersebut telah didapatkan sejumlah surat dan dokumen-dokumen hukum dan dokumen keuangan terkait perkara, dimintakan keterangan terhadap tujuh orang termasuk SUD pada 9 dan 17 November 2017 dan kegiatan-kegiatan lain," ujar Febri.
4. Pencekalan Tersangka Sah
Terakhir, terkait pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Surya sah secara hukum.
"Karena KPK diberikan kewenangan berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK untuk memerintahkan pada instansi yang berwenang melakukan pelarangan terhadap seseorang di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK sangat meyakini permohonan praperadilan yang diajukan iti tidak benar dan KPK meminta pada hakim agar praperadilan ini ditolak atau tidak diterima.
"Selain itu, dalam kasus ini KPK juga memproses korporasi sebagai tersangka. Mengejar pertanggungjawaban korporasi dalam sebuah tindak pidana korupsi menjadi perhatian KPK terutama di sektor lingkungan hidup dan kehutanan di mana kejahatan korupsi kami pandang dapat berakibat sangat buruk pada sektor lainnya dan masyarakat setempat," ujar Febri.
Baca juga: Duta Palma dan pemiliknya jadi tersangka suap alih fungsi hutan di Riau
Berita Lainnya
Sekjen PDIP akan hadiri pemanggilan KPK hari ini
20 August 2024 8:16 WIB
Dosen Unri ini lolos tes tertulis capim KPK 40 besar
10 August 2024 17:33 WIB
Dosen Unri ini lolos seleksi administrasi capim KPK
25 July 2024 22:39 WIB
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita di sidang SYL
05 June 2024 6:06 WIB
Ada KPK, Pemkab Bengkalis pastikan bebas dari korupsi
16 May 2024 21:36 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB