Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e), Jumat.
Ganjar yang juga mantan anggota DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Kasus Tipikor E-KTP Tersangka Setya Novanto
"Nanti ya," kata Ganjar saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain Ganjar, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu Bupati Morowali Utara Sulawesi Tengah Aptripel Tumimomor.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e, yakni diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jawaban Bupati Meranti Disebut Nazaruddin Terima Uang dalam Kasus E-KTP
Baca juga: Ganjar Pranowo Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Berita Lainnya
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB
Dukung ketahanan pangan, PTPN rilis varietas kultur jaringan kelapa sawit berpotensi CPO tinggi
18 December 2024 15:00 WIB
Tindakan operasi batu kantong empedu bisa cegah komplikasi lebih berat
18 December 2024 14:41 WIB
Menteri Maman Abdurrahman sebut Jamkrida jadi kunci pemberdayaan UMKM
18 December 2024 14:35 WIB
Optimis hadapi masa depan, Dirjen Imigrasi catat sejarah PNBP 2024 Rp8,5 triliun
18 December 2024 14:24 WIB
Sejumlah posko pengamanan Natal dan Tahun Baru mulai dibuka di Terminal Kalideres
18 December 2024 14:20 WIB