Jasa Raharja Riau serahkan santunan kecelakaan Rp5,812 miliar. Begini penjelasannya

id Jasa Raharja,santuan kecelakaan,berita riau antara,berita riau terbaru

Jasa Raharja Riau serahkan santunan kecelakaan Rp5,812 miliar. Begini penjelasannya

Jasa Raharja Riau santuni korban kecelakaan lalu lintas Rp58,87 miliar (ANTARA)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, periode 1 Januari-30 April 2019 menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp5,812 miliar, naik rata-rata 4,26 persen dibandingkan periode yang sama 2018 sebesar Rp5,574 miliar.

"Penyerahan santunan yang naik sebenarnya dipicu oleh kenaikan 100 persen santunan premi bagi korban kecelakaan lalu lintas penumpang umum di darat, sungai, danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara berdasarkan Peraturan Menkeu no 15 & 16/PMK.010/2017," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia kenaikan jumlah santunan yang diserahkan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah terhadap korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, bersamaan dengan membaiknya kondisi keuangan Jasa Raharja.

Ia menyebutkan, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10 juta.

Sedangkan biaya penguburan jadi sebesar Rp4 juta dari semula Rp2 juta, dan ada manfaat tambahan berupa biaya P3K maksimal sebesar Rp1 juta, dari semula tidak ada, dan ambulans maksimal Rp500 ribu dari semula tidak ada.

"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan sumber pendanaan Jasa Raharja yaitu iuran wajib/IW yang dikutip bersamaan dengan pembayaran tiket yang sah dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya," katanya.

Peraturan Menkeu no 16/PMK, 010/2017 yang ditetapkan 13 Februari 2017 menggantikan Peraturan Menkeu No. 36/PMK.010/2008. Peraturan Menkeu tersebut berlaku sejak terhitung 1 Juni 2017, katanya.

Ia menjelaskan, penyerahan santunan sebesar Rp5,812 miliar lebih itu masing-masing untuk jenis santunan meninggal sebesar 3,5 miliar, luka-luka 2,294 miliar lebih, untuk cacat nol rupiah, penguburan Rp4 juta, ambulans Rp2,5 juta dan P3K sebesar Rp10,9 juta.

"Kendati terjadi kenaikan jumlah santunan namun demikian para pengendara diimbau agar tetap hati-hati jangan mengemudi sambil menelepon, sayangi kepala dan keluarga anda," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja Riau alokasikan Rp100 juta untuk sarana ibadah

Baca juga: Jasa Raharja Riau serahkan santunan korban lakalantas sebesar Rp5,812 miliar