Kota Pekanbaru (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, periode 1 Januari-30 April 2019 menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp5,812 miliar, naik rata-rata 4,26 persen dibandingkan periode yang sama 2018 sebesar Rp5,574 miliar.
"Penyerahan santunan yang naik sebenarnya dipicu oleh kenaikan 100 persen santunan premi bagi korban kecelakaan lalu lintas penumpang umum di darat, sungai, danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara berdasarkan Peraturan Menkeu no 15 & 16/PMK.010/2017," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia kenaikan jumlah santunan yang diserahkan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah terhadap korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, bersamaan dengan membaiknya kondisi keuangan Jasa Raharja.
Ia menyebutkan, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10 juta.
Sedangkan biaya penguburan jadi sebesar Rp4 juta dari semula Rp2 juta, dan ada manfaat tambahan berupa biaya P3K maksimal sebesar Rp1 juta, dari semula tidak ada, dan ambulans maksimal Rp500 ribu dari semula tidak ada.
"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan sumber pendanaan Jasa Raharja yaitu iuran wajib/IW yang dikutip bersamaan dengan pembayaran tiket yang sah dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya," katanya.
Peraturan Menkeu no 16/PMK, 010/2017 yang ditetapkan 13 Februari 2017 menggantikan Peraturan Menkeu No. 36/PMK.010/2008. Peraturan Menkeu tersebut berlaku sejak terhitung 1 Juni 2017, katanya.
Ia menjelaskan, penyerahan santunan sebesar Rp5,812 miliar lebih itu masing-masing untuk jenis santunan meninggal sebesar 3,5 miliar, luka-luka 2,294 miliar lebih, untuk cacat nol rupiah, penguburan Rp4 juta, ambulans Rp2,5 juta dan P3K sebesar Rp10,9 juta.
"Kendati terjadi kenaikan jumlah santunan namun demikian para pengendara diimbau agar tetap hati-hati jangan mengemudi sambil menelepon, sayangi kepala dan keluarga anda," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Riau alokasikan Rp100 juta untuk sarana ibadah
Baca juga: Jasa Raharja Riau serahkan santunan korban lakalantas sebesar Rp5,812 miliar
Berita Lainnya
Polres Siak dan Jasa Raharja sosialisasi keselamatan lalu lintas dan pilkada damai
05 November 2024 15:26 WIB
Jasa Raharja ungkap tingginya klaim kecelakaan di Siak namun pembayaran pajak justru menurun
01 November 2024 20:10 WIB
Jasa Raharja Riau santuni korban tewas ditabrak mahasiswi mabuk
06 August 2024 5:06 WIB
Perkuat jaringan IT terhadap layanan, BRK Syariah dan Jasa Raharja lakukan kolaborasi
30 January 2024 11:02 WIB
Jasa Raharja serahkan santunan kepada 12 korban kecelakaan Evelyn Calisca
29 April 2023 20:33 WIB
Jasa Raharja santuni penumpang kapal Evelyn Calisca 01
29 April 2023 11:37 WIB
UNRI-Jasa Raharja sosialisasi keselamatan berlalulintas
03 February 2023 16:21 WIB
Jasa Raharja dan ASDP gerak cepat tangani korban minibus yang terjun ke laut
28 December 2022 14:28 WIB