Jasa Raharja Riau serahkan santunan korban lakalantas sebesar Rp5,812 miliar

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,jasa raharja

Jasa Raharja Riau serahkan santunan korban lakalantas sebesar Rp5,812 miliar

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Herry Kesuma pada acara penyerahan bingkisan kepada 30 anak yatim, bersumber dari dana ZIS pegawai perusahaan BUMN itu. (Antaranews/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, periode 1 Januari - 30 April 2019 membukukan pembayaran santunan kepada korban lakalantas sebesar Rp5,812 miliar lebih atau naik rata-rata 4,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp5,574 miliar lebih.

"Penyerahan santunan mengalami kenaikan dipicu oleh kenaikan 100 persen santunan bagi korban kecelakaan lalulintas penumpang umum di darat, sungai, danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara, berdasarkan Peraturan Menkeu no 15 & 16/PMK.010/2017," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: Jasa Raharja Riau alokasikan Rp100 juta untuk sarana ibadah

Menurut dia kenaikan jumlah santunan yang diserahkan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah terhadap korban dan ahli waris korban kecelakaan lalulintas, bersamaan dengan membaiknya kondisi keuangan Jasa Raharja yang kuat.

Ia menyebutkan, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10 juta.

Sedangkan biaya penguburan sebesar Rp4 juta semula Rp2 juta, dan ada manfaat tambahan berupa biaya P3K maksimal sebesar Rp1 juta, semula manfaat tersebut tidak ada, dan ambulans maksimal Rp500 ribu semula tidak ada.

"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan sumber pendanaan Jasa Raharja yaitu iuran wajib/IW yang dikutip bersamaan dengan pembayaran tiket yang sah dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya. Peraturan Menkeu no 16/PMK, 010/2017 yang ditetapkan 13 Februari 2017 menggantikan Peraturan Menkeu No. 36/PMK.010/2008. Peraturan Menkeu tersebut berlaku sejak terhitung 1 Juni 2017," katanya.

Ia menjelaskan, penyerahan santunan sebesar Rp5,812 miliar lebih itu masing-masing untuk jenis santunan meninggal sebesar 3,5 miliar, luka-luka 2,294 miliar lebih, untuk cacat nol rupiah, penguburan Rp4 juta, ambulans Rp2,5 juta dan P3K sebesar Rp10,9 juta.

"Kendati terjadi kenaikan jumlah santunan namun demikian para pengendara diimbau agar tetap hati-hati jangan mengemudi memakai hp, sayangi kepala dan keluarga anda," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja Riau serahkan santunan eks pemain PSPS Pekanbaru

Baca juga: Selama Idul Fitri Rp2,15 Milyar Santunan Kecelakaan Lakalantas Dibayarkan Jasa Raharja Riau