Pekanbaru (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, periode 1 Januari - 30 April 2019 membukukan pembayaran santunan kepada korban lakalantas sebesar Rp5,812 miliar lebih atau naik rata-rata 4,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp5,574 miliar lebih.
"Penyerahan santunan mengalami kenaikan dipicu oleh kenaikan 100 persen santunan bagi korban kecelakaan lalulintas penumpang umum di darat, sungai, danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara, berdasarkan Peraturan Menkeu no 15 & 16/PMK.010/2017," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Kamis.
Baca juga: Jasa Raharja Riau alokasikan Rp100 juta untuk sarana ibadah
Menurut dia kenaikan jumlah santunan yang diserahkan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah terhadap korban dan ahli waris korban kecelakaan lalulintas, bersamaan dengan membaiknya kondisi keuangan Jasa Raharja yang kuat.
Ia menyebutkan, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10 juta.
Sedangkan biaya penguburan sebesar Rp4 juta semula Rp2 juta, dan ada manfaat tambahan berupa biaya P3K maksimal sebesar Rp1 juta, semula manfaat tersebut tidak ada, dan ambulans maksimal Rp500 ribu semula tidak ada.
"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan sumber pendanaan Jasa Raharja yaitu iuran wajib/IW yang dikutip bersamaan dengan pembayaran tiket yang sah dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya. Peraturan Menkeu no 16/PMK, 010/2017 yang ditetapkan 13 Februari 2017 menggantikan Peraturan Menkeu No. 36/PMK.010/2008. Peraturan Menkeu tersebut berlaku sejak terhitung 1 Juni 2017," katanya.
Ia menjelaskan, penyerahan santunan sebesar Rp5,812 miliar lebih itu masing-masing untuk jenis santunan meninggal sebesar 3,5 miliar, luka-luka 2,294 miliar lebih, untuk cacat nol rupiah, penguburan Rp4 juta, ambulans Rp2,5 juta dan P3K sebesar Rp10,9 juta.
"Kendati terjadi kenaikan jumlah santunan namun demikian para pengendara diimbau agar tetap hati-hati jangan mengemudi memakai hp, sayangi kepala dan keluarga anda," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Riau serahkan santunan eks pemain PSPS Pekanbaru
Baca juga: Selama Idul Fitri Rp2,15 Milyar Santunan Kecelakaan Lakalantas Dibayarkan Jasa Raharja Riau
Berita Lainnya
Negara-negara Eropa mengkhawatirkan perkembangan deklarasi darurat militer Korsel
04 December 2024 12:39 WIB
KPU Sleman sebut tingkat partisipasi dalam pemilih Pilkada 2024 76,57 persen
04 December 2024 12:14 WIB
Kemnaker: Green innovation buka peluang untuk ciptakan lapangan kerja
04 December 2024 11:41 WIB
Presiden Prabowo puji keberhasilan Muhammadiyah lahirkan pemimpin bangsa
04 December 2024 11:31 WIB
Airlangga: US-ABC komitmen dukung penguatan kerja sama perdagangan RI-AS
04 December 2024 11:15 WIB
MenEkraf sebut perlu sinergi kawal kebijakan kemudahan pembiayaan ekraf
04 December 2024 10:52 WIB
BRK Syariah dan BWI Siak kerjasama pengelolaan wakaf
04 December 2024 9:45 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Rabu dibuka menguat 2,08 poin
04 December 2024 9:30 WIB