Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, pada periode H-7 (8/6) sampai H+7 Idul
(23/6) 2018), telah membayarkan santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan angkutan penumpang
umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp2,15 milyar.
"Pembayaran santuna pada periode tersebut mengalami kenaikan sebesar 26,47 persen bila dibandingkan
dengan periode yang sama tahun 2017 tercatat sebesar Rp1,7 milyar," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero)
Cabang Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, jumlah santunan ini termasuk pembayaran bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di luar
wilayah Provinsi Riau namun memiliki ahli waris di wilayah Cabang Riau.
Ia menyebutkan, santunan diberikan karena Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai
tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
(DPWKP).
"Santunan diberikan karena Jasa Raharja mengemban tugas sesuai amanah UU. No. 34 tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan, sesuai amanat UU itu Jasa Raharja memiliki tugas utama memberikan santunan
bagi korban dan atau ahli waris korban laka lantas," katanya.
Ia menekankan, bahwa dalam memberikan santunan, Jasa Raharja senantiasa memberikan santunan yang
cepat dan tepat kepada keluarga korban, sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja yaitu Proaktif,
Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati.
Ia menjelaskan, selain tugas utama tersebut Jasa Raharja juga berperan aktif terhadap upaya-upaya
preventif dalam rangka penurunan tingkat angka laka lantas dan tingkat fatalitas korban akibat laka lantas.
"Jasa Raharja Cabang Riau sudah melakukan kerjasama dengan 50 rumah sakit yakni diseluruh RSUD di wilayah
Provinsi Riau, RS. Awal Bros, RS. Syafira dan lainnya," katanya.
Jadi, katanya lagi, untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin oleh Jasa Raharja bisa dijaminkan
biaya perawatannya maksimal Rp20 juta di rumah sakit dimana korban dirawat disamping juga diberikan biaya
penguburan sebesar Rp2 juta.
Total santunan yang telah dibayarkan BUMN ini selama periode 1 Januari - 23 Juni 2018 tercatta sebesar
Rp22.767.745.022 yang terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp16.604.000.000, santunan luka-luka
(biaya perawatan) sebesar Rp5.990.745.022, santunan cacat tetap sebesar Rp160.000.000,- dan biaya
penguburan sebesar Rp12.000.000.
Sedangkan wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Riau meliputi dua Kotamadya dan 10 kabupaten se-Provinsi
Riau.