KPK: Pengeledahan rumah-kantor Wali Kota Dumai, penyidik sita dokumen

id KPK, GELEDAH, KANTOR, RUMAH, WALI KOTA DUMAI, RIAU, ZULKIFLI AS,DOKUMEN,berita riau terbaru,kpk geledah wali kota dumai,berita riau antara

KPK: Pengeledahan rumah-kantor Wali Kota Dumai, penyidik sita dokumen

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan tentang menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Dumai Zulkifli AS, di Kota Dumai, Riau, Jumat. Dalam operasi itu petugas dan penyidik komisi antirasuah itu menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran.

"Kami konfirmasi benar ada tim KPK yang ditugaskan ke Dumai hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah dan kantor Wali Kota Dumai. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Namun, Febri belum menginformasikan lebih lanjut terkait perkara dan siapa tersangka terkait penggeledahan di Dumai tersebut.

"Untuk informasi perkara dan tersangkanya, akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim lakukan," ujar Febri.

Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Dumai digeledah KPK, Zulkifli AS membisu

Sebelumnya, Zulkifli AS pernah dipanggil KPK pada 7 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten.

Yaya terbukti dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan anggota Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dalam pengurusan DAK dan DID.

Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten, salah satunya pengurusan DAK APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Yaya dan Rifa meminta "fee" sebesar 2 persen dari anggaran dan disetujui Zulkifli. Kota Dumai memperoleh DAK Bidang Rumah Sakit sebesar Rp20 miliar.

Baca juga: Kementerian BUMN telah nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir

Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terseret kasus korupsi jalan. Ini uang yang diduga diterimanya