Riau Dan Kepri Mengemplang Pajak Rp 1,8 Triliun

id riau dan, kepri mengemplang, pajak rp, 18 triliun

Pekanbaru, 6/10 (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, nilai pengemplang pajak di dua provinsi itu hingga Agustus 2010 tercatat Rp1,8 triliun lebih.

"Posisi kumulatif tunggakan wajib pajak pada Agustus 2010 sekitar Rp1,8 triliun," ujar Kabid Pemeriksa, Penyidik dan Penagihan Pajak (P4) Kanwil DJP Riau dan Kepri, Benyamin Parhusip, di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan, posisi tunggakan pajak itu merupakan kontribusi dari sekitar 1.300 orang pengemplang pajak yang tersebar pada 13 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Riau dan Kepri.

Secara kumulatif, tunggakan pajak di kedua provinsi itu terus bertambah dari tahun ke tahun, dan sebelumnya pada posisi akhir tahun 2009 tercatat mencapai sebesar Rp1,57 trilun.

Sebagian besar diantaranya kewajiban para pengemplang pajak itu yakni sekitar Rp800 miliar lebih merupakan tunggakan non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sisanya lagi merupakan PBB.

Namun, dalam delapan bulan terakhir di tahun 2010 terjadi pertambahan dan pelunasan tunggakan pajak sekitar Rp463 miliar, dan Rp317 miliar yang dibayar berasal dari pajak non PBB dan sisanya PBB.

Menurut Benyamin, dalam upaya penagihan pihaknya telah menjalankan mekanisme mulai dari sanksi administratif mulai dari imbauan, teguran, surat paksa dan bahkan sanksi berat seperti pencegahan ke luar negeri, penyitaan aset hingga pemblokiran rekening bank.

"Namun belum juga membawa efek jera pegemplang pajak menunaikan kewajiban. Upaya terakhir sandera badan memang belum diterapkan, tapi kita berharap dari kerja sama Polri dan Kejaksaan bisa membawa dampak positif," jelasnya.

Jaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau sendiri menyatakan siap membantu petugas pajak dalam menangani kasus pajak yang terjadi di lingkungan DJP Riau dan Kepulauan Riau.

"Kami dari penyidik Polri menyambut baik dan siap membantu penegakan hukum terhadap kasus-kasus pajak yang terjadi di Riau," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Suedi Husein, dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Kanwil DJP Riau dan Kepri.

Bantuan polisi bisa didapatkan ketika melakukan penagihan, kemudian penyidikan termasuk pengamanan para petugas pajak yang menjalankan tugas penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus menjerat pelaku kejahatan pajak.