Pedagang Jagung Bersikukuh Tak Mau Pindah

id pedagang jagung, bersikukuh tak, mau pindah

Pekanbaru,6/10(ANTARA) - Puluhan pedagang jagung yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) bersikukuh tidak mau pindah dari tempat berjualan semula di seputaran arena MTQ, Pekanbaru.

"Kami sudah enam tahun mencari makan dengan berjualan jagung di sini, tiba-tiba dipindahkan. Kami bertahan di sini untuk mencari makan," kata seorang pedagang jagung Liswarni (35) yang ditemui di Pekanbaru, Rabu.

Dalam dialog bersama DPRD Pekanbaru, para pedagang menilai tindakan Pemerintah Kota (Pemko) yang menggusur mereka tidak berpihak pada rakyat miskin dan terkesan pilih kasih. Sejatinya Pemko memberi ruang gerak bagi masyarakat miskin untuk mencari kehidupan.

Liswarni mengatakan, meski keberadaan pedagang yang berjualan di jalan Sudirman tidak dibolehkan, namun mereka tetap akan bertahan agar bisa berjualan di jalan Sudirman karena jika dipindahkan maka tidak ada pembeli yang mendatangi pedagang.

"Kami tetap berjualan di sana, Itu merupakan pilihan pedagang dan ini merupakan harga mati pedagang jagung. Apapun yang terjadi baik kami digusur paksa, kami akan tetap mendirikan lapaknya di pinggiran jalan Sudirman," ujar Lis.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kehidupan mereka yang bergantung hanya dengan berjualan jagung. Meskipun sudah ada solusi diberikan lokali baru dan memindahkan ke pujasera Arifin Achmad dan Taman Labuay tidak mungkin berjualan di sana.

Ketua SRMI Pekanbaru Agun Zulfaira meminta pedagang diberikan kesempatan untuk melakukan aktifitas di jalan Sudirman. Ini harus menjadi bahan pertimbangan karena itu mata pencaharian mereka.

"Saya melihat di kawasan lain PKL dibiarkan ,sementarta di Jalan Sudirman ini selalu digusur. Selain itu, jika dipindahkan pedagang kesulitan untuk mendapatkan untung. Jadi kami meminta pengertiannya," katanya.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Kamaruzaman meminta para pedagang dapat menahan diri dan menaati peraturan yang telah dibuat, sehingga tidak ada alasan lagi bagi para pedagang untuk tidak mau mengosongkan jalan Sudirman tersebut.

"Kita meminta agar para pedagang mau mengikuti aturan dengan ketetapan yang telah dibuat ,sehingga dapat menjaga ketertipan, kenyaman bersama," ujar Kamaruzaman.

Sementara itu Kakan Satpol PP Indra Kusuma mengatakan, jika peraturan daerah ini harus dijalankan sesuai aturan yang telah ditentukan.

Dia mengatakan, tenggang waktu selama tujuh hari ini diberikan kesempatan kepada para pedagang, sebelum membenahi sarana penerangan di mana disediakan tempat untuk pedagang pindah, yakni di seputaran Jalan Parit Indah, tepatnya di belakang purna MTQ.

"Diharapkan pedagang dapat menjalani peraturan ini untuk pindah berdagang dari Jalan Sudirman tersebut, dan sebagai solusinya kita sediakan tempat dibelakang purna MTQ," ujar Indra.