KPK benarkan Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan jadi tersangka

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,KPK hari ini,KPK tetapkan BB jadi tersangka

KPK benarkan Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan jadi tersangka

Petugas KPK berjalan keluar ruangan seusai menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). KPK menggeledah ruang kerja Wali kota, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan ruang kerja Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo terkait kasus uang gratifikasi pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018/2019. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya.

"Ya benar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terseret kasus korupsi jalan. Ini uang yang diduga diterimanya

Basaria juga membenarkan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka terkait pengembangan dari kasus korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Iya," kata Basaria.

Sebelumnya, KPK telah menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota, Tasikmalaya, Rabu (24/4).

"Memang ada proses penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya, itu dilakukan tadi pagi dan siang. Tim menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan pembahasan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4).

Nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Budi diketahui memberikan suap Rp700 juta kepada Yaya Purnomo.

Yaya pun telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di sembilan kabupaten, salah satunya di Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 DInas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.

Baca juga: KPK sita dokumen dari geledah kantor Wali Kota Tasikmalaya

Baca juga: KPK lelang barang rampasan Zumi Zola. Ini rincian harganya

Baca juga: KPK koordinasi pencegahan korupsi tiga provinsi. Ini agendanya di Riau

Baca juga: KPK dalami adanya pihak lain bekerjasama dengan Romahurmuziy


Pewarta: Benardy Ferdiansyah