Gunung Sindur, Bogor (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Gunung Sindur, Sopiyana memastikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir tidak menyalurkan suaranya di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (17/4/2019) karena tak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP).
"Bukan hanya Abu Bakar Baasyir, saya pun ketika dicek dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak terdaftar di domisili kan otomasi tidak punya hak pilih. Permasalahannya itu saja," kata Sopiyana kepada ANTARA di Bogor.
Menurutnya seluruh warga binaan di Indonesia sudah melakukan perekaman oleh Disdukcapil di masing-masing daerah, tak terkecuali di Lapas Gunung Sindur.
"Ketika dicek terdaftar, otomatis dikeluarkan hak untuk memilih. Ketika direkam di data awal alamatnya tidak terekam otomatis tidak mempunyai hak memilih," terangnya.
Meski begitu, Sopiyana enggan lebih jauh memaparkan alasan Abu Bakar Baasyir tidak terdaftar pada domisilinya yang terletak di Solo Jawa Tengah. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil setempat.
Dari sebanyak 1.081 warga binaan Lapas Gunung Sindur, hanya 497 warga binaan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sedangkan sisanya sebanyak 584 warga binaan tak masuk DPT maupun DPTb dengan berbagai alasan. Rinciannya, sebanyak 38 warga binaan bebas sebelum 17 April 2019, sebanyak sembilan warga binaan berkewarganegaraan asing, 88 warga binaan masih menunggu verifikasi setelah perekaman, serta 449 orang tak terdaftar di domisili asli.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan mengaku tak bisa berbuat banyak atas apa yang dialami Baasyir dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Menurutnya ada ratusan ribu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di tanah air yang juga tak bisa menyalurkan hak pilih.
"Nasib Abu Bakar Baasyir termasuk dalam 254.000 WBP yang terancam tidak bisa mencoblos," kata Heri.
Seperti diketahui, Baasyir terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di Tanah Air. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.
Baasyir resmi menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada 16 April 2016 lalu. Ia ditempatkan di sel khusus, setelah sebelumnya ditempatkan di lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Berita Lainnya
Komisi II DPR RI nilai pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar
28 November 2024 13:23 WIB
Ketiga pasangan calon komitmen ciptakan pemilu damai pada Pilkada DKI Jakarta
21 November 2024 14:34 WIB
Bawaslu sebut tidak temukan dugaan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu
14 November 2024 14:59 WIB
Legislator Inhil ajak masyarakat jadikan Pemilu 2024 momentum perkuat demokrasi
10 November 2024 15:09 WIB
Warga Gaza nilai hasil pemilu Amerika Serikat tidak akan ubah situasi regional
06 November 2024 12:26 WIB
Polsek Kandis ajak masyarakat ciptakan pemilu damai, sejuk dan beradab
04 November 2024 13:55 WIB
51 juta warga AS mencoblos lebih awal jelang pemilu nasional pekan depan
30 October 2024 10:08 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia diprediksi melemah seiring pasar 'wait and see' jelang pemilu AS
24 October 2024 10:49 WIB