Oknum DPRD Pekanbaru Dituduh Lakukan Pungli

id oknum dprd, pekanbaru dituduh, lakukan pungli

Pekanbaru, 20/9(ANTARA) - Oknum Komisi I DPRD Pekanbaru, Yose Saputra dituduh melakukan pungutan liar berdasarkan surat Forum Pengusaha Pergudangan se-Kota Pekanbaru yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 22 Maret lalu.

Surat bernomor 132/FPG-KP/III/2010 yang sebelumnya hanya berada ditangan Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto, saat ini mulai beredar di kalangan dewan dan wartawan yang bertugas di gedung rakyat itu, Senin.

Forum Pengusaha Pergudangan yang diketuai oleh Andi Wibowo atau yang akrab disapa dengan Acuan, meminta klarifikasi kepada ketua DPRD Kota Pekanbaru atas tindakan yang dilakukan Yose terhadap pungli yang dilakukan di beberapa pengusaha pergudangan. Adapun dana yang diminta oleh Yose bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp25 juta per gudangnya.

Berdasarkan surat yang diajukan oleh Acuan, tindakan tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan, dan pungli yang dilakukan juga berisi nada ancaman, apabila pengusaha tersebut tidak membayarkannya maka DPRD akan melakukan sidak dan menutup usaha tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ferry Sandra Pardede mengatakan, bahwa surat kaleng tersebut memang masuk ke Komisi I. Namun setelah Komisi I melakukan pengecekan kepada beberapa pengusaha pergudangan, mereka menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya forum tersebut.

"Bisa jadi ini merupakan surat yang dimasukkan ke DPRD mengatasnamakan Forum Pengusaha Pergudangan dan bisa jadi orang yang tidak senang atas tindakan Yose," ujar Ferry singkat.

Yose Saputra snediri ketika dikonfirmasi terkait surat yang beredar bahwa ia melakukan pungli sebesar 25 juta, membantah telah melakukan hal tersebut.

Menurut dia, dirinya tidak pernah melakukan pungutan liar seperti yang di tuding pada surat kaleng yang masuk ke Komisi I.

"Jika tidak percaya, maka silahkan buktikan dan lakukan pengecekan di lapangan untuk membuktikan benar atau tidak saya melakukan hal tersebut," tegas Yose.