Oknum anggota DPRD Kuansing jalani rehabilitasi narkoba di BNNP Riau

id Oknum anggota DPRD terlibat narkoba ,BNNP Riau,Narkoba kuansing

Oknum anggota DPRD Kuansing jalani rehabilitasi narkoba di BNNP Riau

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson saat diwawancara. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial RN yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba usai digerebek Satresnarkoba Polres Kuansing, akhirnya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigadir JenderalRobinson Siregar di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan RN akhirnya menjalani rehabilitasi di BNNP Riau karena diduga mengkonsumsi narkoba setelah menjalani proses hukuman sekitar dua bulan.

"Benar, kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Polda Riau Rabu (5/10) kemarin," kata Robinson.

Hasil assessment medis RN, kata Robinson, menunjukkan ia harus menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Hasil asesment medisnya harus rawat jalan di BNNP Riau. RN harus menjalani proses rawat jalan sebanyak delapan kali," tuturnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kuansing menggerebek rumah oknum anggota DPRD Kabupaten Kuansing RN terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, RN sempat dibawa oleh petugas untuk dilakukan cek urine.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat itu hasil tes urine RN ternyata negatif narkoba. Selain itu tak ditemukan pula barang bukti narkoba padanya.

Meski RN dinyatakan tak terbukti menggunakan narkoba dan akhirnya dilepaskan, Plh Kasat narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagiaan ternyata malah diperiksa Bidpropam Polda Riau.

Iwan bahkan dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam sidang etik karena terbukti melepaskan RN yang merupakan terduga penyalahgunaan narkoba.