Kemenhub ancam cabut izin trayek angkutan umum terminal bayangan

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,terminal bayangan, kemenhub

Kemenhub ancam cabut izin trayek angkutan umum terminal bayangan

Sosialisasi peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan (SMK) di Kota Pekanbaru (Antaranews/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mengancam menerapkan sanksi tegas kepada pengusaha angkutan umum di Provinsi Riau yang melanggar aturan dengan tidak memanfaatkan terminal resmi Bandaraya Payung Sekaki (BRPS), namun justru menggunakan terminal bayangan.

Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri Ajie Panatagama di Pekanbaru, Selasa, mengatakan perusahaan angkutan umum wajib menerapkan pola manajemen yang baik, termasuk ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Legislator : Tuntaskan 2014 Tertibkan Terminal Bayangan Pekanbaru

Hal itu disampaikan Ajie disela-sela sosialisasi peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan (SMK) di Kota Pekanbaru, yang turut dihadiri puluhan pengusaha angkutan umum.

"Pengusaha wajib tunjukkan pola manajemen yang baik. Harus bisa menampilkan permorfmansi perusahaan, termasuk kesepakatan antara pengemudi dan perusahaan," katanya.

Dia menjelaskan, dalam regulasi yang mulai diterapkan sejak September 2018 silam itu mengatur tentang kebijakan perusahaan yang mengatur lokasi menjemput dan menurunkan penumpang. Pada regulasi itu juga diatur bahwa perusahaan yang mengindahkan aturan tersebut terancam sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan izin.

"PM tersebut tidak menerapkan aturan hukum. Berbeda dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Kalau PM ini sanksi administrasi, mulai teguran hingga cabut izin trayek," ujarnya.

Sejauh ini, dia menuturkan 99 persen perusahaan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) telah mematuhi aturan untuk menggunakan terminal resmi BRPS di Provinsi Riau. Namun, kesadaran lebih rendah masih ditunjukkan oleh perusahaan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang hanya 66 persen mematuhi ketentuan tersebut.

Untuk itu, dia menuturkan petugas Kementerian Perhubungan akan terus melakukan penertiban secara berkesinambungan. Selain itu, dia juga menyatakan terus mendorong perbaikan layanan serta fasilitas di BRPS Kota Pekanbaru sehingga baik perusahaan maupun penumpang nyaman.

"Kita ingin BRPS menjadi pusat keramaian. Tidak lagi menjadi tempat sepi sehingga penumpang was-was di sana," ujarnya.

Bahkan, Ajie menjanjikan jika ada penumpang yang turun di BRPS malam hari, namun tidak ada angkutan umum tersedia di lokasi tersebut, dia telah memerintahkan anggotanya untuk mengantar langsung penumpang tersebut ke tujuannya.

"Masyarakat dan pengguna jasa jangan lagi takut dan ragu turun naik di terminal. Seluruh fasilitas kita perbaiki. Kalau misal tiba malam hari, tidak ada angkutan, personel kita yang antar. Insya Allah ke depan jadi pusat keramaian," urainya.

Lebih jauh, selain mengatur perusahaan resmi nakal, dia juga berjanji akan terus menertibkan angkutan umum yang masih plat hitam atau ilegal. Menurut dia, angutan jenis tersebut merusak persaingan bisnis dan mengancam angkutan resmi.

Baca juga: Dishub Pekanbaru Bantah Bekingi Terminal Bayangan

Baca juga: Organda Pekanbaru Sesalkan Terminal Bayangan Semakin Marak