Ikut kampanye, Kades di Inhil divonis delapan bulan penjara

id kades, sidang, inhil

Ikut kampanye, Kades di Inhil divonis delapan bulan penjara

Suasana persidangan. (dok Bawaslu/19)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Syahrial, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (4/2) divonis delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan karena terbukti ikut pada kampanye salah satu calon legislator yang maju di Pemilu 2019.

Informasi yang dihimpun dari Bawaslu Provinsi Riau, Selasa, menjelaskan, sidang tersebut dipimpin Nurmala Sinurat, dibantu dua anggota majelis Saharudin Ramanda dan Andy Graha.

Syahrial terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tertuang di pasal 490, yakni ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

Vonis putusan tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider dua bulan.

Mendengar putusan itu, Syahrial melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Provinsi Riau, Rois Habib, mengatakan hal itu hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. "Inilah yang dilanggar saudara Syahrial," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pelanggaran tindak pidana Pemilu ini sendiri bermula saat Syahrial ikut dan juga memfasilitasi kegiatan silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018.

Pada kesempatan tersebut, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam salah seorang pengawas desa setempat.

Hal yang dinilai melanggar undang-undang Pemilu yang dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir pada 14 Desember 2018, sebab petugas tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa.

Setelah kita dilakukan penelusuran, maka pada tanggal kejadian tersebut langsung dibuatkan form temuan dan selanjutnya kasusnya terus diproses hingga saat ini.

Pada 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten inhil melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Inhil bersama Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) melakukan rapat penyerahan berkas ke pihak kepolisian hingga akhirnya kasus itu disidangkan.