Pekanbaru pasang 275 "Tapping Box" tempat usaha

id Pekanbaru pasang Tapping Box,Bapenda Pekanbaru,Zulhelmi Arifin

Pekanbaru pasang 275 "Tapping Box" tempat usaha

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (Antaranews/Vera Lusiana)



Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Riau, memasang 275 "tapping box" atau perekam transaksi di sejumlah hotel, restoran, rumah makan, dan tempat usaha lain untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

"Jumlah ini masih minim dari target yang akan kami pasang," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada antara di Pekanbaru, Jumat.

Zulhelmi Arifin menjelaskan pihaknya sedang menyasar seluruh lokasi wajib pajak seperti rumah makan, restoran, hotel dan tempat usaha lainnya yang ada di Kota Pekanbaru untuk dipasangi alat "tapping box".

Penyisiran pemasangan tentunya dengan cara persuasif dan meminta kesadaran pemilik usaha agar apa yang diharapkan yakni membayar pajak dengan jujur bisa terwujud.

"Sampai hari ini sudah ada 275 yang kami pasang, dari target 2.000 "tapping box" dalam kurun dua tahun ke depan," ujar dia.

Ia mengakui pemasangan "tapping box" atau alat perekam transaksi, masih mendapat pertentangan secara sepihak. Namun pendekatan kepada Wajib Pajak (WP) akan terus dilakukan

Baca juga: Bapenda Pekanbaru Nyatakan Lima Objek Pajak Lebihi Target Yang Ditetapkan

Ia mengatakan, tujuan pemasangan "tapping box" untuk meminimalkan kecurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Namun tetap saja ada yang tidak jujur, sebab sistem pelaporan pajak memang menghitung sendiri besaran pendapatannya.

"Itupun sudah dipasang (tapping box), masih ada juga wajib pajak yang curang," imbuh dia.

Untuk mengatasi WP yang curang ditambahkan dia pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan. Kemudian diperingati untuk membayar selisihnya.

"Yang curang sudah kami panggil dan meminta melunasi selisih pajaknya. Selisih pembayarannya cukup besar, ada Rp2 hingga Rp3 juta," imbuh mantan Camat Rumbai ini.

Ditambahkan dia untuk wajib pajak yang tidak mau melunasi selisih pembayaran pajaknya, Bapenda mengancam akan mencabut izin usaha tempat usaha bersangkutan.

"Awalnya kami akan pasang stiker belum lunas pajak di lokasi usaha tersebut. Kalau stikernya dicabut, kami segel. Tapi, kalau segel juga dicabut, sanksi terakhir dengan pencabutan izin usaha," kata Zulhelmi.

Baca juga: Bapenda Pekanbaru Data Ulang Penunggak PBB

Baca juga: Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Tetap Beroperasi Di Hari Libur