Polisi tangkap pelanggar lalu lintas simpan narkoba

id sabu, ekstasi

Polisi tangkap pelanggar lalu lintas simpan narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan. (dok Polresta Pekanbaru/19)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang pelanggar lalu lintas yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Pekanbaru, Senin.

"Pelaku saat ini telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau AKBP E. Wimpiyanto.

Ia mengatakan bahwa pengendara lalu lintas berinisial LH alias Hakim yang masih remaja itu ditangkap pada hari Senin sekitar pukul 06.50 WIB di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan berawal ketika LH dan seorang rekannya melintas di jalan padat lalu lintas tersebut tanpa mengenakan helm.

Pada saat bersamaan terdapat dua anggota Polantas Polda Riau Bripka Faizal dan Brigadir Riyadi yang bertugas mengatur kepadatan lalu lintas.

Melihat dua pengendara yang tidak mengenakan helm, mereka langsung menghentikan dan memeriksanya.

"Ketika diperiksa, kedua pengendara itu menunjukkan gelagat mencurigakan. Seketika insting polisi muncul dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya ditemukan barang diduga sabu-sabu di dalam jok sepeda motor dan ekstasi," ujarnya.

Baca juga: BNN Riau sita 19,7 kilogram sabu 5.012 ekstasi

Pada saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang rekan LH justru berhasil melarikan diri. Polisi pun kehilangan jejak salah satu pelaku tersebut. LH yang tertangkap tangan dengan barang bukti itu segera digelandang ke Mapolsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Kepala Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru Kompol Angga Herlambang menyebutkan total barang bukti yang disita dari tangan Halim berupa lima paket sabu-sabu berbagai ukuran dan dua plastik ekstasi.

"Barang bukti lima paket sabu-sabu berbagai ukuran dan dua plastik berisi ekstasi. Sekarang polisi masih pengembangan," ujarnya.