Operasi Penertiban Jaring 134 Kendaraan Pengemplang Pajak

id operasi penertiban, jaring 134, kendaraan pengemplang pajak

Operasi Penertiban Jaring 134 Kendaraan Pengemplang Pajak

Pekanbaru (Antarariau.com) - Operasi penertiban oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Riau menangkap tangan 134 kendaraan yang mengemplang pajak di Kota Pekanbaru, Kamis.

Operasi penertiban dilaksanakan di Kompleks Purna MTQ, Pekanbaru, yang turut melibatkan dinas perhubungan, dinas kesehatan, Bank Riau-Kepri dan Satpol PP Riau. Petugas memberhentikan kendaraan yang melintas mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, untuk pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

"Total ada 549 kendaraan yang diperiksa, namun tidak semuanya bermasalah karena ada 415 yang taat pajak. Sehingga sisanya ada 134 yang bermasalah," kata Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan Syahputra kepada Antara.

Irsan menjabarkan, ada 34 kendaraan tidak memiliki surat ketetapan pajak. Kemudian ada 54 unit tidak melakukan pengesahan STNK, 16 unit yang pajaknya mati lima tahun, 34 unit terkena tilang, dan 26 unit akhirnya melakukan pembayaran di tempat operasi.

"Kami menyediakan layanan mobil Samsat Keliling, e-Samsat dan mobil ATM Bank Riau untuk pengendara di lokasi ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putrayana, mengatakan sasaran kendaraan yang mengemplang pajak pada tahun ini akan dikembangkan dari pelaksanaan razia atau operasi penertiban pada tahun-tahun sebelumnya.

"Jika tahun sebelumnya kita fokus di pajak kendaraan bermotor, PNBP serta SWDKLLAJ, untuk tahun ini kita juga melibatkan unsur instansi terkait dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menggali potensi pendapatan di perpanjangan perizinan angkutan serta kelaikan kendaraan bermotor," ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah rapat koordinasi untuk persiapan razia tersebut. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh dinas dan unsur instansi terkait seperti Ditlantas Polda Riau, PT. Jasa Raharja Riau, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta Polisi Pamong Praja Provinsi Riau.

Seperti diketahui, Bapenda Riau bersama unsur instansi terkait setiap tahunnya rutin melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Prov Riau dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak daerah melalui kendaraan bermotor, SWDKLLAJ, perizinan angkutan dan kelaikan kendaraan bermotor.

Namun menurutnya, ia mengatakan tujuan dari pelaksanaan operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat Riau dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB, PNBP, SWDKLLAJ dan mutasi kendaraan Non BM atau plat Riau.

"Terkait mutasi kendaraan non-BM, kita juga terus melakukan himbauan sepanjang tahunnya baik kepada pemilik usaha maupun perorangan agar segera melakukan mutasi kendaraannya," lanjutnya.

Bapenda pada tahun ini menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp995.103.614.905.

***2***

(T.F012)