Pekanbaru (Antarariau.com) - Sidang gugatan perdata yang menyeret nama Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia periode 2009-2011 Jenderal Polisi (Purn) Sutanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/10/2018).
Sidang tersebut masih dengan agenda mendengar keterangan saksi atas nama Mursal Efendi yang dihadirkan oleh pihak Jufri Zubir selaku penggugat, saksi kemudian diminta memberi keterangan terkait hubungan antara penggugat dengan Onny Hendro atau H. Onny selaku perwakilan Sutanto yang statusnya menjadi tergugat I.
Berdasarkan penuturan, saksi tersebut dulunya merupakan staf administrasi dan operasional di PT. Mitra Nusa Graha yang dipercaya Jufri untuk menyimpan dokumen serta memegang kunci brankas.
Dalam persidangan saksi mengatakan, dirinya mengetahui dan melihat secara langsung kedatangan Sutanto bersama rombongan untuk meninjau rencana pembangunan mal, hotel dan apartemen di lahan yang awalnya atas nama PT. Bukit Permai Asri milik Jufri Zubir yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
"Dulu ceritanya Pak Jufri Zubir nelpon saya, sewaktu dia di Jakarta, waktu itu tahun 2012, dia kasih perintah, tolong siap-siap di lapangan karena tamu mau datang," saksi menuturkan.
Penasaran, dalam sambungan telepon saksi kemudian menanyakan lagi tentang tamu yang akan datang meninjau lokasi tersebut, "siapa bang?," tanya saksi kepada Zufri.
"Pak Tanto dan rombongan," kata saksi menirukan percakapan dirinya dengan Jufri.
Mencoba menanyakan keyakinan saksi atas keterangannya, kuasa hukum penggugat pun mengkonfirmasi ulang jawaban saksi.
"Pak Tanto Mantan Kapolri?, Sutanto?, kata kuasa hukum penggugat kepada saksi.
"Ya, awalnya beliau datang ke situ (lokasi lahan) untuk melihat-lihat bersama rombongan, karena waktu itu saya menerima tamu, kita antar beliau ke lokasi, kemudian dia bicara dengan Pak Jufri, pertemuan itu terjadi di kantor yang lama, dulu kan kantor lama berada di lokasi itu, sebelumnya mereka dari Labersa dulu baru ke kantor, kemudian karena lahan yang berada di belakang Konsulat Malaysia itu cukup luas, dia (Sutanto) melihat dari atas saja, tidak turun ke bawah," kata saksi menjelaskan.
Sebulan setelah kunjungan itu, kata saksi, H. Onny datang ke lokasi proyek tersebut sebagai perwakilan Sutanto, "Bang Jufri bilang, nanti ada orangnya Pak Tanto, itu Pak Haji Onny," tuturnya.
"Kemudian saya Jumpa dengan dia di kantor itu juga, sempat salaman, setelah itu dia rapat, tapi saya tidak ikut, besoknya hasil rapat disampaikan, beliau (Jufri) bilang itu orang yang mewakili Pak Tanto di sini, mungkin nanti ada lagi orang yang mau datang sebagai pelaksana, tidak berapa lama datang Pak Saipul sebagai pelaksana," jelas saksi.
Seiring berjalannya waktu, saksi mengatakan, rencana pembangunan proyek tersebut terus berlanjut.
Dalam tugasnya, saksi berujar jika dirinya terus melakukan kordinasi dengan Saiyful sebagai pelaksana yang ditunjuk H. Onny dalam pembangunan proyek tersebut.
"Saya berkordinasi dengan dia, waktu tugas seperti pembebasan-pembebasan lahan, itu saya dengan dia, dalam tugas sehari-hari dia kordinator saya untuk melaksanakan tugas di lapangan".
"Saipul juga tanya saya, lahan yang ini sertifikatnya mana, jadi saya tunjukkan satu-satu, ketemulah tanah itu, kemudian dilakukan penambahan, karena yang 5 hektar itu tidak satu kesatuan, dia tersekat oleh tanah orang, jadi dibelilah tanah orang itu," saksi menuturkan.
Saksi juga membenarkan jika dana yang digunakan untuk pembiayaan dalam membangun mal, hotel dan apartemen tersebut merupakan pinjaman dari Beringin Srikandi Finance (BSF) pada tahun 2012 senilai Rp 25 miliar atas nama PT. Mitra Nusa Graha dengan agunan lahan seluas kurang lebih 5 hektar.
Dari dana Rp 25 miliar tersebut kemudian dipotong oleh BSF sebanyak Rp 4,5 miliar terkait adanya sangkutan pembayaran hutang sewaktu Jufri meminjam dana Rp 5 miliar untuk pembangunan perumahan dengan memakai PT. Osmar pada tahun 2006.
"Waktu itu orang BSF turun ke lapangan, ketemu dengan saya, mereka tanya lokasi yang 5 ha itu, kemudian saya tunjukkan, kebetulan Pak Erinos, Dirut Pertama PT. Mitra Nusa Graha cerita juga terkait pengajuan pinjaman, dia bilang ke saya, tolong nanti kalau orang BSF datang dibantu," kata Saksi.
Nama Sutanto di Akte Panghegar Pekanbaru Permai
Dalam pelaksanaan pembangunan mal, hotel dan apartemen tersebut kerja sama yang melibatkan Jufri Jubir, Sutanto dan Cecep, masing-masing bersepakat untuk menunjuk perwakilannya.
Jufri kemudian menunjuk Tomi Karya sebagai perwakilan, Sutanto menunjuk H. Onny dan Cecep menunjuk Sofyar, setelah itu pembangunan proyek tersebut dilaksanakan melalui PT. Panghegar Pekanbaru Permai.
Di persidangan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat juga memperlihatkan lampiran bukti yang mendukung peran Sutanto dalam keterlibatan pembangunan proyek kepada Majelis Sidang.
Dalam Akta Notaris Muhammad Azhari tentang Berita Acara Rapat PT. Panghegar Pekanbaru Permai tanggal 5 Februari 2014 tertulis jika Adji Waseso Hamid bertindak selaku Presiden Direktur dan Ketua Rapat, Mochamad Sofyar selaku Direktur, Hilwan Saleh selaku Direktur, Antonius Hari Sutanto selaku Direktur, Sutanto selaku Presiden Komisaris, Cecep Rukmana selaku Komisaris dan pemilik 300 lembar saham, Suparno pemilik 1.350 lembar saham, Arif Rakhman selaku komisaris serta Siyful selaku undangan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa walaupun tidak ada panggilan terlebih dahulu atau pemberitahuan melalui surat kabar.
Akta tersebut juga menerangkan bahwa rapat diadakan dengan acara pemberian pembebasan (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan mantan Anggota Dewan Komisaris dan tindakan pengurusan oleh Direksi, serta mengubah susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
Selain itu, Notaris juga menuliskan kalau pihak-pihak yang disebutkan tidak dapat memperlihatkan surat-surat saham karena belum dicetak.
Hasil RUPS kemudian menyetujui pemberian pembebasan (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan mantan Anggota Dewan Komisaris dan tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan serta menyetujui Perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru.
Adapun susunan baru tersebut menempatkan Saiyful Tri Putrnto sebagai Presiden Direktur, Mochamad Sofyar sebagai Direktur, Achmad Yani sebagai Direktur, Cecep Rukmana sebagai Presiden Komisaris Onny Hendro sebagai Komisaris dan Arief Rakhman sebagai Komisaris.
Oleh Fazar/Dwi
Berita Lainnya
Mantan Kapolri perintahkan Kemendagri klarifikasi soal kekayaan Sekda Riau
30 March 2023 0:30 WIB
Polri rencana rekrut 57 mantan pegawai KPK tak lulus TWK
03 October 2021 17:59 WIB
Mantan Kapolri Duga Adanya Persaingan Terkait BG
14 January 2015 1:35 WIB
Rumah sakit otak dan jantung di lahan 10 Ha segera dibangun di Pekanbaru
18 December 2024 7:52 WIB
Riau tetapkan status siaga darurat tanggulangi banjir
17 December 2024 22:36 WIB
Pengerjaan fisik trase jalan longsor Lintas Riau-Sumbar capai 70 persen
07 December 2024 21:58 WIB
UMP Riau 2025 sebesar Rp3,6 juta
07 December 2024 10:10 WIB
Dinas Nakertrans Riau sikapi kebijakan Presiden soal kenaikan Upah Minimum 6,5 persen
01 December 2024 18:11 WIB