Pemprov Riau Akan Ikuti Inpres Moratorium Sawit

id pemprov riau akan ikuti inpres moratorium sawit

Pemprov Riau Akan Ikuti Inpres Moratorium Sawit

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan akan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium atau Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitasnya.

"Kalau memang itu keputusannya tentu ada dasar, logika, dan justifikasinya. Kami di daerah mengikuti saja, mungkin ada manfaatnya," kata Sekretaris Daerah Pemprov Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis.

Riau sebagai daerah yang memiliki lahan sawit terbesar di Indonesia, kata dia, juga membutuhkan diversifikasi komiditas agar masyarakat tidak bergantung kepada sawit dan mengembangkan komoditas lain.

Terlebih lagi, lanjutnya, pendapatan dari perizinan dan rekomendasi Perusahaan Kelapa Sawit juga tidak begitu besar bagi Pemprov Riau. Untuk efrk domino bagi masyarakat, kata dia juga tidak terlalu berdampak besar pada masyarakat.

"Yang terpenting untuk dilakukan bagi kami adalah realokasi dan redistribusi kepentingan rakyat. Misalnya, ketika ada lahan Hak Guna Usaha perusahaan yang habis, itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya Inpres itu sendiri ditujukan pada jajaran presiden mulai dari Mentri Koordinator Bidang Perekonomian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Penanaman Modal, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Untuk Gubernur, Inpres tersebut meminta melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/ izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan, kecuali yang diatur dalam Diktum KEDUA angka 2.

Kemudian melakukan pengumpulan dan verifikasi atas data dan peta Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang mencakup: nama' dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam. Kemudian menyampaikan hasil pengumpulan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri Pertanian yang menyangkut Izin Usaha Perkebunan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menyangkut Izin Lokasi

Selanjutnya menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU angka 2 mengenai pembatalan Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan. Dan terakhir menyampaikan usulan kepada Menteri LHK untuk penetapan areal yang berasal dari pengembalian tanah dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan menjadi kawasan hutan.***3***