12 LSM Kirimkan Somasi Kedua Kepada Menhut

id 12 lsm, kirimkan somasi, kedua kepada menhut

Pekanbaru, 25/7 (ANTARA) - Sebanyak 12 lembaga swadaya masyarakat (LSM) Riau yang tergabung dalam Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (TP2SK) mengirimkan surat somasi kedua kepada Menteri Kehutanan (Menhut).

Hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dianggap telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam rangka menjamin kelestarian hutan gambut Semenanjung Kampar.

"Dalam somasi kedua ini kami memberikan tenggat waktu bagi kementerian untuk menanggapinya selama satu pekan sejak dikirimnya somasi pada hari ini," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Suryadi selaku juru bicara TP2SK di Pekanbaru, Minggu.

Ia menjelaskan, somasi kedua dilayangkan karena Menhut Zulkifli Hasan tidak merespon somasi pertama yang dikirim melalui paket kilat khusus dari kantor Pos Pekanbaru pada 29 Juni lalu. Menurut dia, surat somasi kedua dikirim melalui Kantor Pos Pekanbaru pada Sabtu (24/7).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa aturan hukum dalam penerbitan izin di hutan gambut Semenanjung Kampar telah menimbulkan polemik hukum dan sosial di masyarakat Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, dan juga perdebatan di masyarakat Indonesia.

"Seharusnya Kementerian Kehutanan RI segera menjawab langkah hukum somasi ini," ujarnya.

Kementerian Kehutanan dinilai melanggar beberapa perundang-undangan dalam menerbitkan izin penebangan atau Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Semenanjung Kampar.

Pada 12 Juni 2009, Kementerian Kehutanan menerbitkan surat keputusan perubahan ketiga tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT RAPP.

Namun keputusan itu justru bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 tahun 1990 yang menyatakan perlindungan terhadap kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. Keppres tersebut juga diperkuat oleh Kepmenhut Nomor P.03-2008.

Koordinator Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (TP2SK) Susanto Kurniawan mengatakan pemerintah Indonesia saat ini justru melangkah mundur dari komitmen emisi yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Komitmen itu untuk menurunkan emisi hingga 41 persen dengan diterbitkannya izin baru di tahun 2010 yang akan menghancurkan hutan Riau dan merusakan gambut lebih dari 120 ribu hektare.

"Presiden harus segera mengusut jajaran kementerian kehutanan yang justru melakukan pembusukkan agenda emisi pemerintah Indonesia yang telah diumumkan langsung oleh Presiden di Kopenhagen dan di Oslo, Norwegia untuk menerapkan moratorium atau jeda deforestasi," kata dia.

Kementerian kehutanan, lanjut dia, telah mengambil langkah mundur dengan menerbitkan izin penghancuran hutan yang dikeluarkan pada Maret 2010.

Pada kesempatan yang sama, TP2SK juga menyampaikan surat respon kepada Tropenbos Indonesia yang sudah mengirimkan tanggapan somasi pertama. TP2SK memberikan apresiasi atas jawaban Tropenbos, tetapi itu tidak menjawab substansi somasi yang menjadi dasar dilayangkannya somasi pertama.

"Kami meminta Tropenbos untuk meminta maaf kepada masyarakat Teluk Meranti yang disebutkan dalam laporan itu sebagai masyarakat yang malas. Tropenbos juga harus membatalkan laporan tersebut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penelitian dan tidak jujur dalam metodelogi penelitian," ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Johni Setiawan Mundung.

TP2SK adalah gabungan LSM lingkungan yang berada di Riau, diantaranya terdiri dari Jikalahari, Walhi Riau, Scale up, Greenpeace, JMGR, dan LBH Pekanbaru.