Pekanbaru (ANTARA) - Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi terkait persoalan perambahan hutanyang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau.
Presiden MRR Riau, Datuk Suhardiman Amby,di Pekanbaru, Kamis menegaskan, langkah hukum itu diambilnya untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau terkait 1,4 juta hektare lahan digarap secara ilegal. Meski temuan tersebut telah terjadi beberapa tahun lalu, namun status lahan itu masih belum dikembalikan menjadi kawasan hutan.
"Saya ingin mencoba melakukan langkah-langkah hukum memperjuangkan mengembalikan posisi kawasan itu menjadi kawasan hutan, hitungan kita 1,4 juta hektare itu dirambah korporasi, kemudian ada juga perorangan beberapa yang menamakan kelompok tani tapi kita yakin di belakangnya ada cukong-cukong besar," ucap Datuk, sapaannya.
Untuk tahap awal, Suhardiman akan mengajukan gugatan 15 perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan hutan secara ilegal.
"Kita kerusakan 15 dulu kepada kuasa hukum kita, tempatnya berbeda, tapi hampir di seluruh kabupaten kota di Riau. Ini sebagai percontohan awal sehingga jadi keseriusan bersama," ucapnya.
"Setelah status kawasan ini dikembalikan ke kawasan hutan. Nanti akan kita bawa juga ke jalur pidana," sambung Datuk yang merupakan mantan Ketua pansus monitoring lahan itu.
Kuasa Hukum yayasan MRR, Husdinur mengatakan gugatan ini akan diajukan dalam waktu dekat. Dalam dua hari ke depan,pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian.
"Kita lakukan gugatan class action, langkah kita satu demi satu untuk mengembalikan fungsi hutan ke pada fungsi sebenarnya, semoga mendapat respon," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendukung upaya yang dilakukan MRR. Masyarakat berhak melakukan gugatan jika menemukan pelanggaran-pelanggaran apalagi menyangkut perambahan kawasan hutan.
"Tentunya kita mendukung jika ada masyarakat atau LSM yang menempuh jalur hukum. Apalagi ini terkait dugaan perambahan hutan," ucap Asri.
Baca juga: WWF sebut tersangka Bathin Hitam "pemain lama" perambahan Tesso Nilo, begini penjelasannya
Baca juga: Sidak PT Adei Plantation, DPRD Riau temukan indikasi perambahan hutan di luar HGU
Baca juga: KLHK Lengkapi Berkas Petunjuk Jaksa Perambahan Cagar Biosfer
Berita Lainnya
Airlangga: Pemerintah akan dorong fasilitas GSP dari Amerika Serikat
30 November 2024 16:54 WIB
Menag Nasaruddin Umar tegaskan upaya meningkatkan kesejahteraan guru terus dilakukan
30 November 2024 16:36 WIB
Pengamat: Kenaikan upah minimum akan berikan efek surplus ke dunia usaha
30 November 2024 16:30 WIB
Indonesia komitmen perkuat kerja sama strategis dengan negara-negara MSG
30 November 2024 16:20 WIB
Kemenkes ajak warga berperan aktif untuk mengeliminasi HIV/AIDS di Indonesia
30 November 2024 15:56 WIB
Waka Komisi I DPR RI akan perjuangkan anggaran TNI untuk wujudkan Astacita
30 November 2024 15:25 WIB
Presiden Mesir serukan hidupkan kembali solusi dua negara Palestina-Israel
30 November 2024 15:06 WIB
Pemuda Pancasila siap menangkan pasangan RIDO di putaran kedua Pilkada Jakarta
30 November 2024 14:58 WIB