MRR gugat 15 perusahaan diduga rambah hutan Riau

id RIAU,perambahan hutan,LSM Majelis Rakyat Riau,Suhardiman Amby,berita riau antara,berita riau terbaru

MRR gugat 15 perusahaan diduga rambah hutan Riau

Presiden MRR Datuk Suhardiman Amby (ANTARA/Diana Syafni)

Pekanbaru (ANTARA) - Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi terkait persoalan perambahan hutanyang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau.

Presiden MRR Riau, Datuk Suhardiman Amby,di Pekanbaru, Kamis menegaskan, langkah hukum itu diambilnya untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau terkait 1,4 juta hektare lahan digarap secara ilegal. Meski temuan tersebut telah terjadi beberapa tahun lalu, namun status lahan itu masih belum dikembalikan menjadi kawasan hutan.

"Saya ingin mencoba melakukan langkah-langkah hukum memperjuangkan mengembalikan posisi kawasan itu menjadi kawasan hutan, hitungan kita 1,4 juta hektare itu dirambah korporasi, kemudian ada juga perorangan beberapa yang menamakan kelompok tani tapi kita yakin di belakangnya ada cukong-cukong besar," ucap Datuk, sapaannya.

Untuk tahap awal, Suhardiman akan mengajukan gugatan 15 perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan hutan secara ilegal.

"Kita kerusakan 15 dulu kepada kuasa hukum kita, tempatnya berbeda, tapi hampir di seluruh kabupaten kota di Riau. Ini sebagai percontohan awal sehingga jadi keseriusan bersama," ucapnya.

"Setelah status kawasan ini dikembalikan ke kawasan hutan. Nanti akan kita bawa juga ke jalur pidana," sambung Datuk yang merupakan mantan Ketua pansus monitoring lahan itu.

Kuasa Hukum yayasan MRR, Husdinur mengatakan gugatan ini akan diajukan dalam waktu dekat. Dalam dua hari ke depan,pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian.

"Kita lakukan gugatan class action, langkah kita satu demi satu untuk mengembalikan fungsi hutan ke pada fungsi sebenarnya, semoga mendapat respon," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendukung upaya yang dilakukan MRR. Masyarakat berhak melakukan gugatan jika menemukan pelanggaran-pelanggaran apalagi menyangkut perambahan kawasan hutan.

"Tentunya kita mendukung jika ada masyarakat atau LSM yang menempuh jalur hukum. Apalagi ini terkait dugaan perambahan hutan," ucap Asri.

Baca juga: WWF sebut tersangka Bathin Hitam "pemain lama" perambahan Tesso Nilo, begini penjelasannya

Baca juga: Sidak PT Adei Plantation, DPRD Riau temukan indikasi perambahan hutan di luar HGU

Baca juga: KLHK Lengkapi Berkas Petunjuk Jaksa Perambahan Cagar Biosfer