KLHK Lengkapi Berkas Petunjuk Jaksa Perambahan Cagar Biosfer

id KLHK,Perambah cagar biosfer,Cagar Biosfer Giam Siak

KLHK Lengkapi Berkas Petunjuk Jaksa Perambahan Cagar Biosfer

KLHK Lengkapi Berkas Petunjuk Jaksa Perambahan Cagar Biosfer (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - "Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera menyatakan telah melengkapi berkas dalam penanganan perkara perambahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CG GSK-BB)."

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan berkas terakhir sesuai petunjuk jaksa setelah beberapa kali P19 tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau pada awal pekan ini.

"Berkas terakhir sesuai petunjuk sudah dikirim. Berkas ini nantinya akan menjadi landasan apakah peradilan dilakukan di Umum atau Militer," kata Eduwar.

Ia menuturkan berkas yang dilengkapi oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK adalah dokumen yang menyatakan tersangka tunggal dalam perkara ini, Sudigdo alias Digdo (50) telah resmi dipecat dari satuan TNI AD.

Baca juga: Empat Perambah Cagar Biosfer Riau Ditangkap

Dengan telah rampungnya petunjuk terakhir dari jaksa tersebut, maka Eduwar berharap penanganan perkara yang menjadi atensi masyarakat itu dapat segera selesai untuk selanjutnya dilimpahkan ke meja hijau.

Ia mengatakan bahwa saat ini Sudigdo telah ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru, atau dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk setelah tertangkap tangan menggarap lahan Cagar Biosfer pada akhir 2018 lalu.

Namun, upaya KLHK untuk melengkapi berkas perkara beberapa kali dimentahkan Kejaksaan. Akibatnya, KLHK terpaksa memperpanjang masa penahanan tersangka.

Terakhir, Kejaksaan meminta agar KLHK melengkapi surat resmi pemecatan Sudigdo untuk memastikan bahwa oknum pecatan TNI itu dapat disidang di Pengadilan Umum.

"Kita berharap sebelum ada perpanjangan penahanan lagi kasus ini rampung karena kita sudah berupaya memenuhi petunjuk jaksa," ujarnya.

Sudigdo diduga menguasai 1.500 hektare lahan di kawasan hutan lindung yang telah diakui oleh Unesco tersebut.?Menurut Edo, tersangka mengklaim memperoleh lahan tersebut dari ninik mamak atau tetua adat di wilayah itu. Namun, meskipun klaim itu benar dia mengatakan bahwa tersangka tetap menguasai lahan itu secara ilegal karena berada persis di kawasan hutan lindung.?

Sementara itu, dari 1.500 hektare lahan yang dikuasai tersangka, 300 hektare diantaranya telah selesai dibersihkan dengan menggunakan tiga unit alat berat untuk kemudian disulap menjadi perkebunan. Ketiga alat berat itu saat ini menjadi barang bukti saat kegiatan tersangka terendus tim gabungan KLHK, TNI dan Polri pada awal Desember 2018 lalu.

Sebelumnya, Digdo yang berpangkat terakhir Sersan Mayor ditangkap petugas gabungan pada 6 Desember 2018 lalu. Saat itu, ada empat pelaku yang diamankan, yakni Digdo dan ketiga anak buahnya. Hanya saja, tiga pelaku lainnya tidak terbukti dan dilepaskan.?

Sementara Digdo sendiri pernah terlibat kasus perambahan hutan di wilayah yang sama pada 2014 silam. Saat itu, aksi perambahan tersebut berujung pada insiden kebakaran hutan hebat di wilayah itu. Kala itu dia dihukum empat tahun penjara dan dicopot dari satuannya.?

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu merupakan kawasan konservasi yang ?mendapat pengakuan sebagai cagar biosfer dari UNESCO pada 2009 dengan total luasnya mencapai 178.722 hektare (ha). Terdiri dari zona inti berupa Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Giam Siak Kecil dan KSM Bukit Batu di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau.

Namun, perambahan dan okupansi liar menjadi masalah besar yang terus menggeregoti hutan lindung paru-paru dunia tersebut.?

Baca juga: KLHK Kalah Praperadilan Kasus Perambahan Hutan Dumai

Baca juga: KLHK Sita Alat Berat Rambah Hutan Lindung