Gubernur Klaim Produksi Perikanan Riau Terus Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

id gubernur klaim, produksi perikanan, riau terus, meningkat dibandingkan, tahun sebelumnya

Gubernur Klaim Produksi Perikanan Riau Terus Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman klaim bahwa pertumbuhan bidang kelautan dan perikanan daerah tersebut pada 2017 telah meningkat jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

"Dengan panjang garis pantai mencapai 2.713 kilometer, potensi perikanan merupakan salah satu target peningkatan perekonomian daerah," ucap pria yang akrab disapa Andi tersebut di Pekanbaru, Kamis.

Andi menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, produksi perikanan budidaya di daerah tersebut naik dari 86.052,83 ton menjadi 214.016,5 ton atau sebesar 148 persen. Andi menilai bahwa jumlah tersebut tidaklah sedikit mengingat hal ini berjalan dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh Provinsi tersebut.

Selain itu produksi perikanan tangkap juga menunjukkan gravik yang meningkat dari 125.690,2 ton menjadi 134.687,80 ton atau meningkat sebesar 7,15 ton.

Setidaknya dari jumlah tersebut juga berdampak pada peningkatan penyediaan ikan untuk konsumsi dari 41,74 kilogram perkapita pertahunnya menjadi 42,36 kilogram perkappita pertahunnya.

"Hal ini juga sejalan dengan gerakan makan ikan yang terus digencarkan kepada masyarakat," imbuhnya.

Lebih jauh Andi menjelaskan bahwa peningkatan tersebut tidak lepas dari upaya penanggulangan "ilegal fishing" yang dilakukan Pemprov Riau melalui pembentukan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

UPT tersebut bertugas untuk mengawasi pergerakan pencurian ikan di wilayah masing-masing seperti untuk wilayah I (Indragiri Hilir dan Pelalawan), UPT II yang mengawasi kawasan Bengkalis Meranti dan Siak, serta kawasan III yang mengawasi kawasan Dumai dan Rokan Hilir.

Sebagai bentuk konkritnya maka pihak Pemprov Riau telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahin 2017 tentang izin usaha perikanan dimana pada salahsatu pasalnya berbunyi "Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau oleh kapal pengawas perikanan dan Instansi pengawas lainnya.

Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Andi menjelaskan dua poin tersebut mengatur soal izin dan penindakan tangkap ikan di kawasan tersebut.

"Kita terus berupaya untuk dapat memajukan daerah. Kalau daerah maju, masyarakat juga maju. Begitu pula sebaliknya," pungkas Andi.