Kabur Selama 2 Tahun, Polres Kuansing Berhasil Menangkap Tersangka SW

id kabur selama, 2 tahun, polres kuansing, berhasil menangkap, tersangka sw

Kabur Selama 2 Tahun, Polres Kuansing Berhasil Menangkap Tersangka SW

Ilustrasi

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil menangkap tersangka SW (42) yang kabur melarikan diri selama dua tahun ke Sumatra Barat setelah melakukan penganiayaan terhadap HC (44) di wilayah Pengian.

"Tim menciduk tersangka setelah bekerja sama dengan Polres Sumatra Barat," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto di Teluk Kuantan, Minggu.

Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap SW pada oleh Team Unit Reskrim Polsek Pangean, dipimpin Kanit Reskrim Bripka Erwin bersama Polsek IV Angkat Candung Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat.

Kedua Tim Polses bekerja keras untuk dapat menangkap dan membawa tersangka untuk ditahan dan diminta keterangan lebih lanjut, karena telah melanggar hukum melakukan tindak kriminal penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan luka berat.

"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Kapolres.

Menurutnya, secara kronologis kejadian penganiayaan oleh tersangka pada Minggu (27/11/2016) lalu sekira pukul 16.30 Wib, di Depan Ponsel Ihsan Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, setelah itu melarikan diri dan menjadi buron Polres.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang hingga korban mengalami luka, takut berhadapan dengan hukum langsung melarikan diri dengan bersembunyi di Jorong tanjung Alam nagari Biaro Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

"Mungkin merasa sudah aman, bisa bebas keluar," ujar Kapolres.

Masyarakat sangat apresiasi atas kerja keras Polres Kuansing dan Sumbar untuk menangkap tersangka hingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melukai orang lain.

"Kami mendukung kinerja Polres, sehingga tindak kriminal di Kuansing dapat diminimalisir," ujar Ongah.