Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menetapkan dan mengumumkan 430 orang bakal calon anggota legislatif dalam daftar calon sementara.
"Sebelum rapat pleno menjadi daftar calon tetap (DCT) diharapkan ada saran dan masukan dari masyarakat terhadap bakal caleg tersebut," kata Ketua KPU Kuantan Singingi Firdaus Oemar di Teluk Kuantan, Senin.
Ia mengatakan, tim telah menyusun DCS secara berurutan sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing - masing, pada Minggu (12/8) di Kantor KPU Kuantan Singingi.
Komisi Pemilihan Umum memutuskan 57 orang bacaleg peserta Pileg 2019 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dari 16 parpol. Tercatat 487 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, setelah dilakukan verifikasi, 57 orang dinyatakan TMS.
Bacaleg yang dinyatakan TMS karena tak mampu memenuhi syarat administrasi, sesuai dengan PKPU, padahal tim panitia pendaftaran telah memberikan tenggat waktu untuk perbaikan.
"Yang TMS itu terdiri atas 38 orang laki-laki dan 19 orang perempuan," katanya.
Ia menambahkan, dengan demikian sebanyak 430 orang yang akan berebut 35 kursi di DPRD Kuansing.
"Semua bacaleg itu usulan dari 16 parpol, hanya enam partai yang mampu memenuhi kuota yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP dan PAN," katanya.