Tembilahan, (Antarariau.com) - Penjabat Bupati Indragiri Hilir, Rudyanto meminta agar Organisasi Perangkat Daerah terkait mempermudah pelayanan legalisir bagi persyaratan petugas KPPS di setiap Kecamatan.
Permintaan tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Pemantapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, yang digelar di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Senin (4/6) lalu.
Rapat yang dipimpin Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim ini, diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Riau Ahmad Syah Harrofie, Unsur Forkopimda, Ketua KPU, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau, serta pihak terkait lainnya.
Dikatakan Rudyanto, untuk Kabupaten Inhil ditemukan sedikit permasalahan mengenai kelancaran Pilkada serentak tahun 2018 mendatang, khususnya petugas KPPS di setiap TPS.
"Sebagaimana diketahui, menjadi petugas KPPS harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti ijazah yang bersangkutan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Surat Keterangan Kesehatan/Kir dari dokter atau puskesmas setempat," ujarnya.
Mengingat petugas ini berada di pedesaan dan kelurahan, lanjut Rudyanto, maka diharapkan kebijakan OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, untuk mempermudah proses pelayanan legalisir secara kolektif di masing-masing kecamatan.
"Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan menerbitkan Surat Rekomendasi dari Bupati Indragiri Hilir No. 100/PEM-OTDA/405.26 Tanggal 17 Mei 2018 Perihal penggratisan biaya pemeriksaan kesehatan/ kir bagi calon petugas KPPS 2018," terangnya.
Sementara itu, Plt Gubri mengajak seluruh komponen masyarakat agar turut bersama menyukseskan pesta demokrasi tersebut, dengan menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif.
"Kepada seluruh kepala daerah, diharapkan mengajak masyarakatnya agar berpatisipasi aktif dengan menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya," ujar Plt Gubri.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Riau melaporkan tentang kesiapan pihaknya sehubungan distribusi surat suara.
Diperkirakan, pada tanggal 9 Juni 2018 nanti surat suara telah masuk ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau dan maksimal pada tanggal 12 Juni telah didistribusikan ke seluruh wilayah kecamatan hingga desa dan kelurahan. (ADV)