Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah memeriksa 55 saksi termasuk di antaranya sejumlah saksi ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Bengkalis "jilid II".
"Sejauh ini sudah ada 55 saksi yang diperiksa dari penyidikan yang berjalan sejak Mei 2018 lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan sebagian saksi yang diperiksa berasal dari pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah Bansos yang dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp31 miliar.
Saat ini, ia mengatakan penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi ahli, meski Sunarto tidak menyebut secara rinci para saksi ahli yang diperiksa itu.
"Selain itu tersangka juga telah diperiksa, namun belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Riau diketahui kembali membuka penyidikan kasus korupsi Bansos Bengkalis senilai Rp277 miliar tersebut dengan menerbitkan Sprindik baru beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam korupsi berjamaah itu sejumlah kalangan mulai dari legislator, eksekutif hingga mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara.
Sementara itu, dalam penyidikan dugaan korupsi Bansos jilid II ini, penyidik Polda Riau kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya masing-masing berinisial SA dan YP. Mereka adalah mantan legislator di Kabupaten Bengkalis.
"Beberapa barang bukti yang kita sita dari dua tersangka itu. Diantaranya SK pengangkatan sebagai anggota DPRD dan proposal pengajuan dana Bansos melalui tersangka," ujarnya.
Kasus skandal korupsi Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif.
Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan Vonis mantan ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi periode (ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan 1,6 tahun penjara.
***2***