Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Riau memberikan waktu tiga hari untuk pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pleno rekapitulasi perolehan suara Pasangan Calon Pilkada 2018.
"Berdasarkan aturan undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 156 tentang Pilkada gugatan dan mendaftarkan terhadap pleno rekapitulasi KPU dilakukan 3x24 jam ke MK, " kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru di Pekanbaru, Senin.
Nurhamin menjelaskan pihaknya selain menunggu pelaporan, juga jemput bola ke MK untuk berkoordinasi dan meregistrasi apakah ada keberatan terhadap hasil Pilkada Riau, tujuannya jika proses ini bisa selesai dengan cepat maka KPU bisa segera melakukan penetapan Paslon terpilih.
"Besok Komisioner KPU akan ke MK, kami akan berhati -hati serta mencari surat resmi dari MK apakah Riau tidak ada gugatan, " tuturnya.
Namun kalau boleh menilai sambung dia pihaknya yakin bahwa untuk proses Pilkada di Riau tidak akan ada gugatan dari Paslon ke MK.
Ini bisa dibuktikan dari proses pleno kabupaten/kota hingga provinsi selesai dimana semua saksi Paslon mengikuti dengan baik, tidak ada protes dan menandatangani berita acara serta menerima keputusan.
"Saya yakin kalau Paslon yang kalah di Riau tidak akan menggugat ke MK, sebab semua saksi telah menandatangani penetapan perolehan suara tingkat Provinsi, " ujar Nurhamin.
Gejala ini juga bisa dilihat, dimana sejak awal penghitungan suara semua paslon mulai dari nomor 2,3,4 menyampaikan ucapan selamat dan dukungan atas kemenangan Paslon nomor 1.
Kejadian ini baru terlihat di Riau saja, ini pertanda dari awal yang naik untuk demokrasi santun.
"Jadi kemenangan itu bukan milik satu paslon tetapi semua dan rakyat, semoga ini memberikan ketauladanan dan saya kira perlu kita apresiasi," pungkasnya.
Sementara itu Paslon nomor 4, yang juga sudah kembali menjabat Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan rasa legowonya dan menerima kemenangan pasangan nomor urut 1, Syamsuar - Edy Natar Nasution, sesuai hasil rekapitulasi Pilkada Riau yang disampaikan KPU.
"Selamat kepada Gubernur dan wakil Hubernur Riau terpilih, Syamsuar - Edy Natar Nasution," kata Andi Rachman di hadapan ribuan peserta apel, Senin (9/8/2018) di gubernuran.
Ia mengaku tidak akan melakukan gugatan kemenangan Syamsuar - Edy Natar ke Mahkamah Konstitusi.
"Helat Pilkada sudah selesai dan lupakan Pilkada, Alhamdulillah Riau aman. Mari kita bersatu membangun Provinsi Riau lebih baik dan maju," pesannya.
Sementara itu salah satu saksi Paslon no 3 Himawan kepada antara mengakui diberi mandat menerima hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub 2018. Serta mengatakan setuju dengan keputusan KPU Riau.
"Prinsipnya kita menerima dengan legowo hasil pleno KPU dan kita sepakat tidak akan menggugat ke MK, " ujar Himawan.