Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Riau menyebar 197 undangan pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur setempat tahun 2018 untuk tingkat provinsi yang direncanakan Ahad (8/7) di Pekanbaru.
"Undangan sudah kita sebar, acara Ahad di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, mulai pukul 09.00 WIB," kata Ketua KPU Riau Nurhamin kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Nurhamin menjelaskan tamu undangan tersebut terdiri atas Uspida, Parpol, dan sebagainya termasuk gubernur Riau.
Menurut dia, KPU Riau telah mendapatkan seluruh kotak hasil penghitungan suara dari KPU kabupaten/kota sesuai tanggal yang diamanahkan UU sehingga proses selanjutnya pleno tingkat provinsi dilangsungkan Ahad.
"Tadi KPU Bengkalis dan Siak terakhir sekali kami terima hasil pleno rekapitulasi perolehan suaranya," ujar dia.
Maka dari itu, kata Nurhamin, pihaknya telah mengantar undangan kepada para paslon nomor urut 1,2 3, 4, lalu Bawaslu dan Panwas, dengan ketentuan Paswas tidak ada hak bicara.
"Sedangkan bagi saksi yang dapat mandat dari Paslon diminta untuk hadir, tetapi kalau ada Paslon berniat hadir sendiri dipersilahkan," tuturnya.
Ketentuannya masing-masing Paslon mengajukan paling banyak empat saksi dan hanya dua yang diberi mandat untuk bicara.
Ia harapkan prosesnya tepat waktu, dan mencerminkan pilkada berpantun, dan pelayanan yang santun.
Ia menambahkan kelima komisioner KPU Riau akan hadir. Acara dimulai dengan pembacaan rekapitulasi perolehan suara, baru terakhir penyesuaian keberatan rekapitulasi suara. Jika ada kesalahan selama proses Pilkada, misalkan salah tulis sudah diselesaikan sebelumnya di tingkat kecamatan.
"Kami sudah menyusun persiapan dengan KPU kabupaten/kota apa yang jadi masalah dan disampaikan Panwas dan kami menerima masukan KPU Pekanbaru. Kami akan membuat berita acara perolehan rekapitulasi surat suara," imbuhnya.
Ia menambahkan kalau tidak ada gugatan terhadap pleno KPU Riau tersebut maka penetapan pemenang Pilgub segera akan dilangsungkan dengan acara tersendiri.
Makanya sambung Nurhamin lagi KPU segera lakukan konsultasi registrasi ke MK untuk melihat apa ada yang menggugat atau tidak. Jika nihil dipastikan dalam empat hari setelah pleno seremoni penetapan dilakukan.
"Kami akan secepatnya ke MK untuk registrasi, agar bisa lebih cepat seremoni penetapannya," ujar dia.
Berita Lainnya
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi ke Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
12 November 2024 15:15 WIB
KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana libur pada pilkada
09 November 2024 10:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto angkat Iffa Rosita jadi komisioner KPU pengganti Hasyim
05 November 2024 13:00 WIB
Kemendagri dukung anggota pekerja ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos
04 November 2024 13:24 WIB
KPU sebut debat publik paslon beri pertimbangan kepada calon pemilih
26 October 2024 16:27 WIB
KPU DKI larang pendukung cagub - cawagub bawa anak kecil ke lokasi debat
23 October 2024 16:50 WIB
KPU sebut debat publik paslon beri pertimbangan kepada calon pemilih
19 October 2024 15:25 WIB
KPU: TNI-Polri akan bantu distribusi logistik pilkada ke daerah terluar
17 October 2024 16:28 WIB