Siak, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadwalkan rapat pleno penghitungan suara Pilkada Gubernur Riau pada Rabu (4/7) di Gedung Tengku Maharatu.
"Kami menjadwalkan rekapitulasi suara di tingkat KPU Siak 4 Juli 2018, setelah rapat pleno penghitungan di seluruh kecamatan rampung dilaksanakan," kata Komisioner KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal di Siak, Senin.
Dia mengatakan hasil pleno tersebut akan disampaikan ke KPU provinsi dan selanjutnya akan menunggu penetapan perolehan suara final Pemilihan Gubernur Riau.
Sebelumnya, Sabtu (30/6) KPU Siak telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, karena dua orang pemilih mencoplos dua kali di dua TPS yang berbeda.
Pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni, ada dua orang pemilih (suami istri) melakukan pencoblosan di TPS 03 dengan memberikan C6 (surat pemberitahuan memilih). Setelah selesai dan akan pulang, anggota KPPS di TPS tersebut memanggil keduanya karena berdasarkan C6 lokasi mereka memilih di TPS 02.
Surat C6 keduanya dikembalikan dan mereka melakukan pencoblosan di TPS 02 sesuai C6, padahal mereka juga sudah mencoblos di TPS 03.
"Yang bersangkutan dipanggil karena sudah memilih dua kali, sehingga Panwaslu merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 03," jelas Rizal