KPU Siak Tunda Pleno Penghitungan Suara

id kpu, siak tunda, pleno penghitungan suara

 KPU Siak Tunda Pleno Penghitungan Suara

Siak (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menunda rapat pleno penghitungan suara Pilkada Riau yang semula dijadwalkan besok (4/7) menjadi Jumat, 6 Juli 2018 di Gedung Tengku Maharatu.

"Ada beberapa hal yang menyebabkan KPU Siak menunda rapat pleno, salah satunya untuk mematangkan persiapan sebelum memulai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Siak, Sariman di Siak, Selasa.

Dia mengatakan, KPU kabupaten memiliki waktu dari tanggal 4-6 Juli untuk mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, sebelum diserahkan hasilnya ke KPU provinsi.

"Supaya persiapan dari KPU Siak lebih matang saja, karena ini acara puncaknya ditingkat kabupaten, kalau rapat pleno tingkat kecamatan sudah selesai semua," tuturnya.

Dia mengatakan hasil pleno tersebut akan disampaikan ke KPU provinsi dan selanjutnya akan menunggu penetapan perolehan suara final Pemilihan Gubernur Riau.

Sebelumnya, Sabtu (30/6) KPU Siak telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, karena dua orang pemilih mencoblos dua kali di dua TPS yang berbeda.

Pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni, ada dua orang pemilih (suami istri) melakukan pencoblosan di TPS 03 dengan memberikan C6 (surat pemberitahuan memilih). Setelah selesai dan akan pulang, anggota KPPS di TPS tersebut memanggil keduanya karena berdasarkan C6 lokasi mereka memilih di TPS 02.

Surat C6 keduanya dikembalikan dan mereka melakukan pencoblosan di TPS 02 sesuai C6, padahal mereka juga sudah mencoblos di TPS 03.

"Yang bersangkutan dipanggil karena sudah memilih dua kali, sehingga Panwaslu merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 03," jelas Rizal.