Tembilahan, (Antarariau.com) - Memasuki H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas berharap tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
"Sesuai peraturan tujuh hari menjelang lebaran tidak ada lagi karyawan yang belum terima THR, jadi kita harapkan tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR" ujar Herwanissitas di Tembilahan, Selasa.
Pria yang akrab disapa Sitas itu menjelaskan, sesuai dengan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.
"Sesuai aturan untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika dibawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," jelasnya.
Ditambahkannya, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi .
Adapaun sanskinya, kata Herwanissitas bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.
"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha," tegas Herwanissitas.
Tidak hanya karyawan tetap lanjutnya, pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.
Ia mengaku hingga saat ini belum ada menerima laporan terkait persoalan THR. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.
"Menteri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," kata Herwanissitas.
Berita Lainnya
Kuasai DPRD Siak, Legislator Golkar teken Pakta Integritas
18 September 2019 17:01 WIB
KPU Dumai Tunggu Surat Legislator Pindah Partai
16 July 2013 14:20 WIB
Jembatan darurat Sungai Piring rampung, Kadis PUTR ingatkan tak bawa beban berat
01 August 2022 17:24 WIB
Ketua DPRD ingatkan PKS di Inhil beli TBS sesuai SK Gubernur
15 May 2022 16:46 WIB
Gubri ingatkan rekanan tak main-main bangun infrastruktur di Inhil
15 November 2021 17:00 WIB
HUT ke-71 Polairud, Kapolres Inhil ingatkan tidak lalai terapkan prokes
09 November 2021 15:55 WIB
Dinkes Inhil ingatkan pemilik TPP peduli kebersihan
02 November 2021 19:28 WIB
Dandim 0314/Inhil ingatkan warga tak bakar lahan
25 February 2021 19:43 WIB