Tembilahan, (Antarariau.com) - Memasuki H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas berharap tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
"Sesuai peraturan tujuh hari menjelang lebaran tidak ada lagi karyawan yang belum terima THR, jadi kita harapkan tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR" ujar Herwanissitas di Tembilahan, Selasa.
Pria yang akrab disapa Sitas itu menjelaskan, sesuai dengan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.
"Sesuai aturan untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika dibawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," jelasnya.
Ditambahkannya, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi .
Adapaun sanskinya, kata Herwanissitas bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.
"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha," tegas Herwanissitas.
Tidak hanya karyawan tetap lanjutnya, pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.
Ia mengaku hingga saat ini belum ada menerima laporan terkait persoalan THR. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.
"Menteri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," kata Herwanissitas.