Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam melaksanakan kegiatan Employee Volunteering berupa Bakti Sosial di Panti Asuhan AR-Rahim, Pekanbaru, Kamis (7/6/18).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan swadaya dari personil BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, KCP Kampar dan KCP Rohul.
Kegiatan bakti sosial ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat dan lingkungan yang kebetulan sejalan dengan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan," jelas Wisnu.
Adapun bentuk bantuan berupa sembako, perlengkapan tidur dan renovasi bangunan panti asuhan AR-Rahim. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut, tidak hanya pada bulan Suci Ramadhan saja," kata Wisnu.
Ia berharap, kegiatan ini dapat lebih mempererat silahturahim antara BPJS ketenagakerjaan dengan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mengenal BPJS Ketenagakerjaan beserta program-program perlindungannya.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki berbagai program diantaranya; program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Pensiun (JP).
Ini merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, kata Wisnu.
Perlindungan bagi tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan ujarnya, tidak hanya sebatas pada pekerja yang bekerja pada perusahaan atau pekerja formal atau yang sering disebut pekerja penerima upah (PU).
Akan tetapi perlindungan juga diberikan kepada para pekerja yang bekerja sendiri atau pekerja informal atau yang kami sebut dengan pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti tukang ojek, sopir angkutan umum, pedagang kaki lima dan pekerja harian lepas atau borongan pada sektor Jasa Konstruksi, baik proyek pemerintah maupun swasta.
"Dan dalam kesempatan ini saya menghimbau sekaligus mengajak para pekerja ayo segera daftarkan diri anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita dapat bekerja dengan aman dan sejahtera melalui perlindungan dari BPJS Ketenagakejaan," kata dia.
Dia menjelaskan, dengan iuran minimal Rp. 16.800 perbulan peserta telah terlindungi dengan program kecelakaan kerja dan program kematian, katanya.