Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menegaskan tengah memburu para penjual satwa dilindungi melalui operasi tanaman satwa liar (TSL) yang digelar pada 14 Mei-14 Juni 2018.
"Targetnya adalah pelaku perburuan, artinya mereka yang dengan niat jahat dengan cara-cara kekerasan baik menggunakan senjata api, tombak untuk menangkap satwa dan menjual ke masyarakat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu.
Operasi TSL digelar Polda Riau bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau selama satu bulan penuh. Operasi tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi langsung dari Mabes Polri.
Selama dua pekan berjalan, baik Polda Riau maupun BBKSDA Riau telah menyita sebanyak 44 jenis satwa dilindungi.
Mayoritas satwa itu merupakan milik masyarakat yang secara sadar diserahkan ke Polisi maupun BBKSDA atas kesadaran hukum setelah sebelumnya upaya sosialisasi dan edukasi dilakukan.
Gidion mengatakan, dari seluruh satwa yang berhasil disita itu akan menjadi titik awal bagi jajarannya untuk menyelidiki para pelaku perburuan dan penjual ke masyarakat.
Meski, dia mengatakan upaya itu akan sangat memakan waktu karena mayoritas satwa yang diserahkan masyarakat telah dipelihara dalam kurun waktu cukup lama.
"Memeliharanya sudah lama, jadi mencari sel ke atas panjang. Namun kita akan berusaha merunut ke atas," ujarnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa pelaku perburuan dan penjual satwa akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Dalam beberapa kasus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perburuan dan penjualan satwa dilindungi. Terakhir, Polda Riau dan BBKSDA Riau berhasil mengamankan empat pelaku pembantai beruang madu di wilayah itu.
***2***