Rengat, 28/6(ANTARA)- Bupati Indrragiri Hulu (Inhu) Drs H Mujtahid Thalim di Rengat, Senin, mengatakan bahwa perusahaan yang ada di Inhu harus memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.
Hal ini disampaikannnya, dikarenakan banyak masyarakat tempatan yang tidak merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan di wilayahnya. Malah, di Inhu, banyak masyarakat tempatan yang terusir dari rumahnya sendiri.
"Kita mendukung upaya masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada pemerintah terkait dengan kesemena-menaan perusahaan dalam mengambil keuntungan tanpa memperhatikan masyarakat tempatan," kata Mujtahid.
Ditegaskannya, sesuai dengan PP No 11 tahun 2010 tentang lahan terlantar, maka pemkab Inhu akan komit menegakkan PP tersebut, dimana intinya kalau saja keberadaan perusahaan bidang perkebunan yang melakukan penggarapan lahan dan mengakibatkan lahan tersebut terlantar dan tidak bisa dikelola oleh masyarakat maka Pemkab Inhu akan mengambil alih lahan tersebut dan mengembalikannya kepada masyarakat tempataan untuk diolah.
"Kita tidak akan melakukan perpanjangan izin perusahaan dalam pengolahan lahan perkebunan. Jika terbukti lahan yang izinnya dikantonginya terlantar tidak diurus, dengan kondisi tersebut dinilai juga merugikan masyarakat temapatan," tegasnya.
Menyikapi permasalahan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) terkait dengan perpanjangan HGU dan mengakibatkan sampai dihearing oleh DPRD maka pemkab Inhu mendukung keteransparanan yang diminta oileh pihak DPRD. Menurutnya perusahaan jauh hari sebelumnya harus mengantisipasi permasalahan yang akan timbulkan dikemudian hari.
Ditambahkannya, kalau saja pihak manajemn perusahaan dipanggil oleh DPRD dan dilakukan dengar pendapat tentang keberadaan perusahaan tersebut apakah memberikan kontribusi kepada daerah maka prusahaan harus menurutinya.
"Perusahaan harus mengutamakan kebun plasma yang bermitra dengan masyarakat daripada kebun inti milik perusahaan. Toh,hasil kebun plasma juga akan diserahkan ke PKS perusahaan tersebut," katanya.