Retmon Bensal Putra
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bea Cukai Pekanbaru menyita 80.604 batang rokok ilegal dari sejumlah toko kelontong di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Provinsi Riau.
"Ini upaya kami sebagai bentuk penindakan terhadap barang ilegal," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono di Pekanbaru, Kamis.
Prijo Andono merincikan bahwa dari penindakan tersebut didapatkan 16.064 batang rokok luffman mild putih jenis sigaret kretek mesin (SKM), 11.400 batang rokok merk luffman merah jenis sigaret putih mesin (SPM), 19.660 rokok merk luffman jenis SPM, 3.000 batang rokok merk GR jenis SKM, 18.480 batang rokok merk RMX biru jenis SKM, dan 12.000 batang rokok RMX hitam jenis SKM.
Dari hasil sitaan tersebut pihak Bea Cukai memperkirakan nilai barang secara keseluruhan sebesar Rp54.091.560,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp29.115.420,00.
Jumlah tersebut sangat merugikan negara lantaran apabila diberlakukan penggunaan pita cukai akan menjadi pemasukan yang cukup bernilai.
"Itu baru satu produk rokok. Bayangkan berapa banyak negara kita rugi akibat barang ilegal tersebut," imbuhnya.
Prijo Andono juga mengatakan bahwa tak hanya operasi pasar, petugas Bea Cukai Pekanbaru juga memberikan sosialisasi peraturan tentang Cukai yaitu UU Nomor 39 Tahun 2006 terkait peredaran dan distribusi barang ilegal. Dalam penindakan tersebut pihak Bea Cukai memberikan contoh cara membedakan pita cukai yang palsu dan bekas dengan pita cukai yang asli.
Kendati demikian, pihak Bea Cukai Pekanbaru tidak memberikan sanksi lebih jauh kepada para pemilik toko kelontong tersebut. Dalam hal ini para pemilik toko tersebut hanya mendapatkan peringatan terkait barang-barang yang dijual.
Namun tidak menutup kemungkinan jika masih didapatkan pelanggaran yang sama, Bea Cukai tidak segan untuk memberikan sanksi yang tentu saja melibatkan instansi terkait.
"Pemilik toko menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus menggencarkan berbagai pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang terus masuk ke wilayah tersebut. Selain itu pihaknya juga terus mengupayakan pemberantasan masuknya barang ilegal melalui berbagai "pelabuhan tikus" yang ada didaerah tersebut.***
Berita Lainnya
Disnaker Pekanbaru buka posko pengaduan THR
28 March 2024 5:06 WIB
Maling toko handphone di Pekanbaru didor polisi, begini kondisinya
27 March 2024 16:04 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau mengajar tentang kekayaan intelektual di SMK Pekanbaru
26 March 2024 10:15 WIB
PNM Pekanbaru perpanjang bantuan Ruang Pintar di Rumbai
25 March 2024 22:30 WIB
Garuda, Lion Air dan Citilink ajukan tambah penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
25 March 2024 20:57 WIB
124 titik panas terdeteksi di Riau
25 March 2024 5:11 WIB
Korban jatuh dari Jembatan Siak I ditemukan dalam keadaan tak bernyawa
24 March 2024 14:02 WIB