BC Pekanbaru Sita Ribuan Rokok Ilegal Luffman Cs dari Toko-Toko di Lipat Kain

id bc pekanbaru, sita ribuan, rokok ilegal, luffman cs, dari toko-toko, di lipat kain

BC Pekanbaru Sita Ribuan Rokok Ilegal Luffman Cs dari Toko-Toko di Lipat Kain

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bea Cukai Pekanbaru menyita 80.604 batang rokok ilegal dari sejumlah toko kelontong di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Provinsi Riau.

"Ini upaya kami sebagai bentuk penindakan terhadap barang ilegal," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono di Pekanbaru, Kamis.

Prijo Andono merincikan bahwa dari penindakan tersebut didapatkan 16.064 batang rokok luffman mild putih jenis sigaret kretek mesin (SKM), 11.400 batang rokok merk luffman merah jenis sigaret putih mesin (SPM), 19.660 rokok merk luffman jenis SPM, 3.000 batang rokok merk GR jenis SKM, 18.480 batang rokok merk RMX biru jenis SKM, dan 12.000 batang rokok RMX hitam jenis SKM.

Dari hasil sitaan tersebut pihak Bea Cukai memperkirakan nilai barang secara keseluruhan sebesar Rp54.091.560,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp29.115.420,00.

Jumlah tersebut sangat merugikan negara lantaran apabila diberlakukan penggunaan pita cukai akan menjadi pemasukan yang cukup bernilai.

"Itu baru satu produk rokok. Bayangkan berapa banyak negara kita rugi akibat barang ilegal tersebut," imbuhnya.

Prijo Andono juga mengatakan bahwa tak hanya operasi pasar, petugas Bea Cukai Pekanbaru juga memberikan sosialisasi peraturan tentang Cukai yaitu UU Nomor 39 Tahun 2006 terkait peredaran dan distribusi barang ilegal. Dalam penindakan tersebut pihak Bea Cukai memberikan contoh cara membedakan pita cukai yang palsu dan bekas dengan pita cukai yang asli.

Kendati demikian, pihak Bea Cukai Pekanbaru tidak memberikan sanksi lebih jauh kepada para pemilik toko kelontong tersebut. Dalam hal ini para pemilik toko tersebut hanya mendapatkan peringatan terkait barang-barang yang dijual.

Namun tidak menutup kemungkinan jika masih didapatkan pelanggaran yang sama, Bea Cukai tidak segan untuk memberikan sanksi yang tentu saja melibatkan instansi terkait.

"Pemilik toko menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus menggencarkan berbagai pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang terus masuk ke wilayah tersebut. Selain itu pihaknya juga terus mengupayakan pemberantasan masuknya barang ilegal melalui berbagai "pelabuhan tikus" yang ada didaerah tersebut.***