600an Hektare Tanah Wakaf di Riau Belum Bersertifikat, Ini Upaya Kanwil Kemenag

id 600an hektare, tanah wakaf, di riau, belum bersertifikat, ini upaya, kanwil kemenag

600an Hektare Tanah Wakaf di Riau Belum Bersertifikat, Ini Upaya Kanwil Kemenag

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) tanah wakaf di Provinsi Riau seluas 600-an hektare persegi lagi akan diurus sertifikatnya untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Agraria tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan.

"Tanah wakaf seluas 600-an hektare itu berada di 5.145 lokasi atau 65,96 persen belum bersertifikasi berasal dari total tanah wakaf seluas 1.043,58 hektare persegi di 7.800 lokasi,"kata Kepala Kanwil Kemenag Riau, Drs Ahmad Supardi Hasibuan, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, tanah wakaf seluas 600-an hektare itu berada di 5.145 lokasi belum bersertifikasi namuan demikian sudah digunakan untuk masjid, mushallah, makam, sekolah, pesantren dan bangunan fasilitas sosial lainnya.

Ia mengatakan,untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan, Kanwil Kemenag Riau segera melakukan MoU dengan Kanwil Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Saat ini masih kita konsep kerjasama antar Kemenag Riau dengan BPN Provinsi Riau, sehingga ada payung hukum bagi kabupaten dan kota untuk melakukan sertifikasi tersebut ditargetkan 1.500 lokasi tanah wakaf akan bersertifikat pada tahun 2018. MoU ini dijadwalkan pada April 2018 atau bertepatan dengan Raker Kanwil Kemenag Riau 2018,"kata Ahmad didampingi Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, HM Saman S Sos M SI.

Sementara itu Kasi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, H Qawiyyun Awwal MA menyebutkan untuk persertifikatan tanah wakaf di Provinsi Riau untuk tahap awal sudah ada 75 persil yang akan dituntaskan pada tahun 2018.

Untuk itu pihak yang terkait, khususnya Kasi Penyelenggara Syariah Kabupaten Kota se Provinsi Riau, diminta untuk segera melengkapi segala dokumen yang berhubungan dengan sertifikasi tersebut.

"Kasi Penyelenggara Syariah agar dapat terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPN, sehingga tanah wakaf yang ada di Riau dapat terbit sertifikatnya untuk kemasalahan umat,"katanya.

Sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari.***4*