Kanwil Kemenag Riau dan BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf 5.145 Persil.

id kanwil kemenag, riau dan, bpn sepakat, percepat sertifikasi, tanah wakaf, 5145 persil

Kanwil Kemenag Riau dan BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf 5.145 Persil.

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kanwil Kemenag Riau dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menyepakati untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf seluas 5.145 persil.

"Tanah wakaf seluas 5.145 persil itu bagian dari 7.800 persil tanah wakaf dan tanah hibah keagamaan di Riau, di antaranya sebanyak 2.655 persil sudah bersertifikat," kata Kepala Kanwil Kemenag Riau Drs. H Ahmad Supardi Hasibuan MA, di sela penandatanganan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan dengan Kakanwil BPN Riau, Lukman Hakim di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Ahmad, sertifikasi dibutuhkan untuk menetapkan kejelasan status tanah tersebut yang dimanfaatkan sebagai prasarana rumah ibadah, pendidikan, sosial dan lainnya.

Ia mengatakan, untuk konsep kerjasama antar Kemenag Riau dengan BPN Provinsi Riau sudah dibuat, sehingga ada payung hukum bagi kabupaten dan kota untuk melakukan sertifikasi tersebut yang ditargetkan 1.500 lokasi tanah wakaf akan bersertifikat pada tahun 2018.

"Sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau, Lukman Hakim menjelaskan, banyak persoalan tanah yang terus meningkat salah satunya konflik kepemilikan sertifikat tanah.

Dengan adanya kerjasama antara Kanwil Kemenag Riau dan BPN tersebut, maka permasalahan tanah wakaf di Riau dapat segera diatasi, apalagi jumlah tanah yang belum bersertifikasi lebih banyak dari jumlah yang telah bersertifikat.

"Jika semua persyaratannya lengkap, maka ditargetkan tahun 2019 semua tanah wakaf sudah kita sertifikasi. Jadi tak perlu menunggu waktu tiga tahun. Sebab tanah masjid atau mushola, dan tanah rumah ibadah lainnya harus punya sertifikat, sehingga tidak ada yang bisa menggugatnya. Begitu juga dengan tanah kuburan meski ukurannya 1 x 2 meter namun harus tetap disertifikatkan," katanya.