Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah warga mengungkap kasus pengembang perumahan (developer) PT Riau Makmur Sejahtera yang diduga telah menyerobot tanah wakaf dan mengajukannya sebagai persyaratan kerja sama serta disetujui pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Pekanbaru, Riau.
"Saya mengetahui persis tanah yang diklaim oleh developer sebagai tanah fasilitas sosial perumahan itu adalah tanah wakaf warga sebelum developer membeli lahan untuk dijadikan kompleks perumahan itu," kata Sunarto selaku Ketua Rukun Warga (RW) 07, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya PT Riau Makmur Sejahtera selaku pengembang Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru mendapat somasi dari warga perumahan itu atas sejumlah persoalan, mulai dari penyambungan listrik tanpa standar laik operasi hingga semenisasi jalan yang tak direalisasikan.
Warga kemudian menuntut janji developer yang sempat menyatakan bahwa tersedia tanah fasos untuk pembangunan rumah ibadah tidak jauh dari lokasi kompleks perumahan.
Namun hasil penelusuran menemukan bahwa pihak developer sejak rencana pembangunan kompleks perumahan itu mengajukan peta pembangunan ke BTN dengan menyebut tanah wakaf warga merupakan bagian dari fasos perumahan.
Pihak BTN Cabang Pekanbaru kemudian menyetujui rencana tersebut tanpa ada analisis dan peninjauan ke lapangan.
"Sampai saat ini pihak BTN tidak pernah menemui saya untuk mengklarifikasi tanah wakaf warga yang diklaim milik developer itu," kata Sunarto.
Ia menjelaskan, bahwa tanah wakaf seluas 30x30 meter yang berlokasi bersebelahan dengan lahan kompleks perumahan telah diwakafkan oleh warga bernama Somat sejak 1995.
Sementara itu, lanjut dia, pihak developer membeli lahan yang berada di sebelahnya baru pada 2007 untuk pembangunan perumahan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tanah itu dibeli pihak developer dari orang yang sama, Somat. Tapi sesudah sebagian tanahnya diwakafkan dan telah ada surat sah dari pihak kelurahan dan kecamatan mengenai tanah wakaf tersebut," katanya.
Ketika itu, kata dia, pemilik tanah menyerahkan tanah wakaf ke Ketua Rukun Tetangga (RT) yang waktu itu masih dijabat olehnya.
"Saya waktu itu masih menjabat sebagai Ketua RT, belum menjadi Ketua RW seperti sekarang," kata Sunarto.
Dia mengaku kemudian berinisiatif untuk mengesahkan tanah wakaf tersebut atas nama warga yakni Zaharuddin. "Sekarang surat atau legalitas tanah wakaf tersebut telah sah dan tidak ada yang bisa mengklaim tanah tersebut seenaknya saja," kata dia.
Sejumlah pemuka masyarakat sekitar juga mengatakan, lahan Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera di Kelurahan Kulim, Tenayan Raya sebelumnya dibeli oleh Pemerintah Kota Pekanbaru mengatasnamakan pribadi untuk pembangunan perumahan PNS.
Namun seiring waktu, karena tidak ada PNS yang beriniat membeli rumah tersebut, pihak pengembang mengalihkan penjualannya ke masyarakat umum.
Saat ini sudah ada lebih 200 rumah yang berdiri di atas lahan sekitar 2 hektare itu. Sebagian besar rumah-rumah tersebut juga telah dihuni oleh pemiliknya yang juga nasabah BTN Cabang Pekanbaru.
Dari lembaran foto copy sertifikat milik salah satu penghuni rumah di perumahan itu, terlihat ada peta rencana pembangunan perumahan yang diajukan ke BTN Cabang Pekanbaru dengan menyertakan lahan wakaf warga ke dalamnya.
Hal itu sekaligus menjawab pernyataan seorang komisaris PT Riau Makmur Sejahtera, Faisal yang menyatakan bahwa tanah fasos tersebut adalah bagian dari kawasan lahan yang telah dibelinya dari pemilik pertama.
Pihak BTN Cabang Pekanbaru dalam surat jawaban atas somasi warga hanya menyampaikan beberapa poin, salah satunya warga yang tadinya menolak untuk membayar angsuran kreditnya diharap untuk segera melakukan kewajiban itu.
Kemudian PT Riau Makmur Sejahtera selaku pengembang disarankan untuk segera menyelesaikan persoalan dengan warga.
BTN Cabang Pekanbaru atas nama Mancu Silitonga selaku Branc Manager dalam surat balasan tersebut tidak menjelaskan status lahan tersebut secara rinci.
Perbankan ini hanya menyatakan sebelum dilakukan akad kredit, pihaknya telah melakukan survei ke lokasi.
Namun pada kenyataanya, menurut penelusuran, sebagian besar kondisi rumah di Kompleks Perumahan Bertuah Sejahtera sangat memprihatinkan. Sebagian besar mengalami cacat fisik dan instalasi listrik tak layak tanpa Standar Laik Operasi (SLO).
Menurut Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil), pihak pengembang patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan.
Dalam UU tersebut, teoatnya pada Pasal 54 ayat 1 juga disebut bahwa; "Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".
Sementara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia(YLKI) menyatakan pihak BTN Cabang Pekanbaru telah melanggar asas perbankan yakni kehatihatian. Kemudian patut diduga perusahaan perbankan itu menerima imbalan dari pengembang karena menerima pengajuan kerjasama atas lahan bermasalah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyatakan telah menerima laporan dugaan kasus tersebut dan telah menindaklanjutinya.