Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Riau Evi Deliana HZ SH LLM mengatakan Pemerintah RI perlu melakukan negosisasi ulang tentang perjanjian tenaga kerja Indonesia (TKI) antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Dalam renegosiasi MoU itu, pemerintah semestinya dapat meminta keseriusan Arab Saudi untuk memberi akses yang luas kepada perwakilan Indonesia untuk membantu TKI yang terkena masalah hukum," kata Evi Deliana, di Pekanbaru, Senin.
Pendapat itu disampaikannya terkait isu pelanggaran HAM yang kerap muncul dalam proses beracara di Arab Saudi adalah diskriminasi hukum yang dilakukan aparat terhadap WNI pelaku tindak pidana, dan tidak diberikan informasi tentang proses pemeriksaan dan pelaksanaan hukuman kepada perwakilan Indonesia.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada upaya diplomatik yang bisa Indonesia tempuh terkait dengan hukuman mati di Arab Saudi, apakah protes keras atau memutuskan hubungan diplomatik.
Ia mengatakan, memang hubungan kedua negara sangat erat dan saling membutuhkan serta menguntungkan dalam banyak aspek, namun Indonesia juga termasuk negara yang masih melegalkan hukuman mati dalam hukum pidananya.
"Dalam hukum internasional, tidak ada pelarangan secara tegas bagi sebuah negara untuk menerapkan hukuman mati, namun memang banyak desakan-desakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemerhati HAM internasional terkait hal ini," katanya lagi.
Bahkan para aktivis tersebut, katanya, menolak secara tegas penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana, dengan alasan utama bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran HAM.
Ia mengatakan hukuman mati yang diberlakukan terhadap TKI Indonesia di Arab Saudi menambah panjang daftar WNI yang dieksekusi mati sekaligus merupakan hal yang memprihatinkan, khususnya karena hukuman menimpa TKI yang dianggap sebagai pahlawan devisa Indonesia.
"Terkait dengan hukuman mati itu, Arab Saudi merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati dengan cara dipancung. Tetapi yang harus dipahami adalah pemberian berbagai jenis sanksi termasuk hukuman mati bagi pelaku tindak pidana adalah hak sebuah negara. Hak ini adalah bagian dari kedaulatan internal sebuah negara yakni kedaulatan untuk menentukan sistem hukum dan undang-undang di negaranya," katanya pula.
Dengan demikian, katanya lagi, jika mengacu kepada kedaulatan internal negara, maka penerapan hukuman mati tidak seharusnya menjadi pro kontra.
Lalu, apakah yang dilakukan oleh Arab Saudi telah menjadi sebuah isu pelanggaran HAM.
Ia memandang bahwa karena sanksi atau hukuman mati adalah bagian dari hukum pidana nasional sebuah negara, maka hukuman mati di Arab Saudi terhadap TKI adalah kedaulatan Arab Saudi untuk memberlakukannya dan tidak bisa diintervensi oleh negara lain, misalnya Indonesia.
Seharusnya menjadi perhatian adalah sejauh mana pemerintah memberikan bantuan dan perhatian terhadap WNI yang tersangkut hukum.
Dia mengingatkan, selama ini sudah sejauh mana bantuan khususnya bantuan hukum yang telah diupayakan oleh Pemerintah RI melalui perwakilan RI di Arab saudi untuk membantu TKI yang dijatuhi hukuman mati tersebut, dan sejauh mana pemerintah Arab Saudi telah memberi akses yang memadai bagi pihak perwakilan Indonesia agar dapat diberi bantuan hukum bagi terpidana TKI tersebut.
Sementara itu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya adalah terkait dengan perlindungan konsuler memang menjadi kewajiban sebuah negara untuk melindungi warga negaranya yang berada di negara lain.
Namun memang, katanya, perlindungan ini tidak boleh dalam bentuk intervensi terhadap negara penerima TKI tersebut, melainkan hanya sebatas pada upaya untuk memastikan bahwa WNI telah diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara penerima TKI atau Arab Saudi.***2***
Berita Lainnya
Pemerintah siapkan 2.794 posko guna amankan masa libur Nataru
16 December 2024 15:14 WIB
Pemerintah perpanjang masa berlaku insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM
16 December 2024 14:32 WIB
Pemerintah akan tanggung kenaikan PPN 1 persen untuk 3 komoditas
16 December 2024 14:11 WIB
Warga Spanyol gelar unjuk rasa tuntut pemerintah setop jual senjata ke Israel
16 December 2024 13:48 WIB
Pemerintah Israel setujui rencana perluasan permukiman di Dataran Tinggi Golan
16 December 2024 11:39 WIB
Pemerintah minta pengelola koperasi manfaatkan lokapasar agar mampu bersaing
12 December 2024 15:39 WIB
Pemerintah berencana akan bangun rumah susun di lokasi kebakaran Kemayoran
12 December 2024 13:36 WIB
Pemerintah Indonsia rencanakan program reforestasi masif sasar lahan kritis
10 December 2024 14:14 WIB