Siak, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bayi perempuan yang baru dilahirkan di Perumahan Klantan PT RAPP Estate Mandau pada 30 Januari lalu.
Kapolsek Sungai Mandau Iptu M. Alchusori mengatakan, rekontruksi pembunuhan bayi yang digelar pada Kamis (22/3) itu menampilkan 35 adegan yang dilakukan kedua tersangka SN dan AN.
"Dari hasil reka ulang yang sebanyak 35 adegan itu, menampilkan bahwa kedua tersangka langsung mengubur bayi perempuan yang baru dilahirkan SN di kamar mandi kontrakan untuk menghilangkan jejak," katanya di Siak, Jumat.
Rekonstruksi yang digelar di Perumahan Klantan PT RAPP Estate Mandau itu menghadirkan Sadari ibu kandung (tersangka), tersangka Aluzidhuhu kekasih SN, Kapolsek Sungai Mandau Iptu M. Alchusori, Tiyan Andesta Jaksa Fungsional, Ruslan Harahap Humas PT RAPP, dan personel Sat Reskrim Polsek Sungai Mandau.
"Adegan yang diulang dimulai dari tersangka SN merasa sakit pinggang dan masuk kamar, berjongkok dan langsung melahirkan. Bayi tersebut ditutup dengan celananya sampai tersangka menekan bagian mulut dan muka bayi tersebut," katanya.
Kemudian pelaku Aluziduhu mengambil bayi tersebut dan dimasukan dalam ember hitam. Tersangka pergi kearah belakang kebun Akasia membuat lubang untuk menguburkan bayi tersebut.
"Seluruh adegan dalam pelaksanaan rekontsruksi tersebut sesuai dengan hasil di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka," ucapnya.
Selama giat rekonstruksi berlangsung, Polsek Sungai Mandau melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup.
***2***